OJK Perkuat Koalisi Regional Berantas Penipuan Digital Lintas Negara

0
PERANG TERHADAP PENIPUAN

Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia di Jakarta, 29–30 Juni 2026..(Foto - Humas OJK),

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama regional dalam memerangi kejahatan online scams yang kian kompleks, terorganisasi, dan lintas negara.

Bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menggelar Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia di Jakarta, 29–30 Juni 2026.

Forum tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari 13 negara dan yurisdiksi, yakni Indonesia, Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi sektor keuangan telah mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, perkembangan tersebut juga dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky.

Menurutnya, berbagai modus seperti investasi bodong, phishing, social engineering, impersonation, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penggunaan rekening penampung (money mule) kini berkembang semakin masif.

Dana hasil kejahatan bahkan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui perbankan, dompet digital, aset virtual, blockchain, kripto, hingga transaksi lintas negara.

Kondisi tersebut menjadikan proses pelacakan aset, pembekuan dana, dan pemulihan kerugian korban semakin sulit apabila transaksi mencurigakan tidak segera terdeteksi.

OJK menegaskan bahwa penipuan digital, fraud, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini telah menjadi satu mata rantai kejahatan yang tidak dapat dipisahkan.

Dana hasil penipuan dapat dengan cepat disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan sehingga penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan online scams.

Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menilai kejahatan digital lintas negara hanya dapat diatasi melalui kolaborasi internasional yang lebih erat.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan memperkuat kerja sama lintas batas dan berbagi informasi, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” ujarnya.

Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), dan para mitra regional sepakat memperkuat intelijen keuangan, harmonisasi regulasi APU/PPT, pertukaran informasi lintas negara, kerja sama penegakan hukum, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK menilai pemberantasan kejahatan keuangan digital harus dilakukan melalui pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem, mengingat kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, hingga platform digital sebelum masuk ke sistem perbankan, pembayaran elektronik, aset virtual, dan jaringan keuangan internasional.

Selain itu, kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta dinilai semakin penting. Ke depan, efektivitas pemberantasan kejahatan digital akan sangat ditentukan oleh trusted intelligence sharing, yakni pertukaran intelijen yang cepat, terintegrasi, dan bertanggung jawab guna mempercepat deteksi serta membongkar jaringan kriminal sebelum dana hasil kejahatan berpindah ke berbagai yurisdiksi.

Masyarakat Diminta Tetap Waspada

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi maupun keuntungan yang tidak masuk akal, menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN, kata sandi, serta kode OTP, dan selalu memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.

Melalui penguatan kolaborasi regional ini, OJK berharap terbentuk sistem kerja sama yang lebih efektif dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak penipuan digital lintas negara, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan pemulihan aset korban, dan menjaga integritas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.(M.Irfani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!