Kalsel Minta Kepala Demang Lehman di Belanda Dikembalikan
Gubernur Kalsel menyerahkan cendera mata kepada Deputy Head of Mission Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Letjen R. Suprapto, Banjarmasin, Senin (5/10/2026).(Foto - Biro Adpim Kalsel).
Sejarah Kalimantan Selatan yang selama lebih dari satu abad tersimpan di Belanda kembali menjadi perhatian.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin meminta penjelasan Kedutaan Besar Belanda mengenai keberadaan kepala atau tengkorak Demang Lehman yang disebut masih tersimpan di Museum Leiden, Belanda, sekaligus menyampaikan permintaan agar benda bersejarah tersebut dikembalikan ke Kalimantan Selatan.
Permintaan itu disampaikan Gubernur H. Muhidin saat menerima kunjungan kerja Deputy Head of Mission Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Letjen R. Suprapto, Banjarmasin, Senin (5/10/2026).
Menurut Muhidin, permintaan pengembalian kepala Demang Lehman dan sejumlah benda bersejarah lainnya merupakan aspirasi yang telah lama disampaikan tokoh masyarakat dan masyarakat Kalimantan Selatan.
Pemerintah daerah ingin peninggalan yang berkaitan dengan sejarah Banjar tersebut dapat kembali dan memiliki tempat yang layak di daerah asalnya.
“Ini merupakan aspirasi tokoh dan masyarakat Kalimantan Selatan yang sudah lama menginginkan benda-benda bersejarah tersebut kembali ke Banua,” kata Muhidin dalam pertemuan tersebut.
Demang Lehman dikenal sebagai salah satu panglima perang Kerajaan Banjar dalam perlawanan terhadap pemerintah kolonial Belanda. Ia ditangkap dan dihukum gantung pada 27 Februari 1864. Bagian kepalanya kemudian dibawa ke Belanda oleh Van den Bossche pada 1867.
Selain kepala Demang Lehman, Muhidin juga meminta perhatian Pemerintah Belanda terhadap intan milik Sultan Adam yang disebut diambil oleh Belanda dan sejak 1875 tersimpan di Rijksmuseum Amsterdam.
Permintaan tersebut menunjukkan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membuka kembali pembicaraan mengenai benda-benda bersejarah asal Banua yang berada di luar Indonesia.
Kedutaan Belanda Minta Surat Resmi
Menanggapi permintaan tersebut, Marc Gerritsen mempersilakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan surat resmi kepada Kedutaan Besar Belanda. Surat dapat dikirim melalui jalur komunikasi resmi, termasuk surat elektronik.
Marc juga menyarankan agar permintaan pengembalian tersebut disampaikan melalui Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang disebut akan melakukan kunjungan kerja ke Belanda dalam waktu dekat.
Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti Gubernur Muhidin. Ia meminta Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan segera menyiapkan surat resmi agar permintaan tersebut dapat diproses melalui jalur yang tepat.
Bagi pemerintah daerah, pengembalian benda-benda bersejarah bukan semata persoalan fisik sebuah artefak. Keberadaannya berkaitan dengan ingatan sejarah, identitas masyarakat Banjar, serta upaya memperkuat hubungan masyarakat dengan warisan budayanya.(Olpah Sari).
