OJK Seret Pimpinan Pindar Crowde ke Pengadilan

0
TERSANGKA KASUS LAPORAN FIKTIF

Foto Ilustrasi - Tersangka dugaan pencatatan palsu penyaluran dana kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra tersebut benar-benar menerima pinjaman. (Foto - Redaksi).

Modus Mitra Fiktif Rp12 Miliar Terbongkar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024.

Dalam penyidikan, OJK menemukan dugaan penyampaian laporan, informasi, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan menyesatkan, serta adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan rekening bank perusahaan.

Salah satu temuan utama adalah dugaan pencatatan palsu penyaluran dana kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra tersebut benar-benar menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

OJK menyatakan penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan penegakan hukum yang berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Seiring proses hukum berjalan, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka oleh OJK. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan, sehingga penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lembaga jasa keuangan.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!