Banjarmasin Peringkat Utama Partisipasi Pendaftaran HAKI Terbanyak se-Kalsel

0

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina (Tengah samping Sekdaprov Kalsel) usai menerima penghargaan berfoto bersama.(Foto-Dok Diskominfotik Banjarmasin).

Catatan terbaik kembali menambah deretan buku sejarah prestasi Pemerintah Kota Banjarmasin. Bulan Juni 2024 menjadi pengisi catatan bagus yang ditorehkan. Karena Banjarmasin dinobatkan sebagai Peringkat Pertama dalam South Borneo Intellectual Property Awards 2024 garapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan atas kategori Jumlah Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Terbanyak di sepanjang tahun 2022-2023.

Banjarmasin menempati peringkat pertama setelah kota tetangganya Banjarmasin dan Kabupaten yang berada di posisi runner up dan ketiga.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia bidang Ekonomi Dr. Lucky Agung Binarto, SH didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Taufiqurrakhman, S.Sos kepada Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, disela-sela Opening Mobile Intellectual Property Clinic 2024 Kalimantan Selatan, terpusat di G’Sign Hotel Banjarmasin, Rabu (19/6) malam.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pun mengucap syukur atas penghargaan yang diberikan tersebut. Penghargaan ini pun diharapkan memotivasi warga Banjarmasin untuk memahami betapa pentingnya mendaftarkan hak merek usaha maupun produk mereka agar legal di mata hukum.

“Alhamdulillah, kita hari ini menerima penghargaan sebagai pengusul hak intelektual terbanyak, ada 500 lebih, penyadaran ini penting bagi masyarakat bahwa merek kemudian indikasi geografis produk itu harus dilindungi secara hukum,” kata Ibnu Sina.

Dirinya juga berharap pula penghargaan membuka semua produk yang dimiliki Banjarmasin bisa dipatenkan dan terlindungi dari segi legalitas hukum.

“Mudah-mudahan dengan ini semakin banyak produk-produk kita yang bisa terlindungi, jangan sampai nanti Sasirangan ada pihak-pihak yang mengklaim karena ada loh beberapa kota kabupaten di Indonesia yang mirip-mirip kita meski namanya berbeda,” harapnya.

Lebih lanjut, Ibnu Sina ingin memastikan segala produk dan merek terutama produk unggulan daerah itu mesti dipatenkan hak kekayaan intelektualnya.

“Misal ada nama toko atau produk yang ternyata itu aslinya dan tidak mengurus secara hukum, sementara ada pihak lain yang malah mengurus hal tersebut maka mereka (pihak lain) yang punya hak, nah ini kan sangat disayangkan karena mungkin dapat menimbulkan gugatan di pengadilan dan sebagainya,” pesan dia.

Karena itu melalui pemberitaan dan sarana informasi yang terpercaya, dia meminta pesan ini bisa sampai kepada masyarakat terutama  kepada para UMKM kita, para pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin. Sehingga nantinya hak kekayaan intelektual itu diakui secara hukum.

Pada kesempatan itu juga diserahkan penghargaan kepada para penyandang disabilitas yang selama ini gigih dan turut andil dalam program pendaftaran kekayaan intelektual.

Foto – Dok Diskominfotik Banjarmasin.

Tak hanya itu, Sasirangan sebagai salah satu warisan budaya khas Kalimantan Selatan pun resmi dipatenkan dan terdaftar secara hukum atas terbitnya sertifikasi yang diterima langsung oleh Sekdaprov Kal-Sel Roy Rizali Anwar, menyusul Cabai Hiyung (Tapin, Kalsel) yang sebelumnya telah didaftarkan HAKI.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Kalsel Taufiqurrahkman mengungkapkan ajang Mobile Intellectual Property Clinic merupakan media promosi terkait pentingnya hak kekayaan intelektual di samping pemberian penghargaan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan kota.

“Tentu ini tujuannya untuk memacu pemerintah kabupaten dan kota  untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang ada di daerahnya masing-masing. Apakah itu hak paten merek maupun indikasi geografis mengingat ini sangat penting karena akan dilindungi oleh hukum,” ujarnya.

Hal terpenting juga menurutnya dengan kain Sasirangan telah resmi menjadi produk asli Kalimantan Selatan dan telah diakui secara hukum.

“Termasuk tadi salah satunya terkait indikasi geografis kain Sasirangan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, jadi tidak mungkin bagi wilayah, provinsi apalagi negara lain untuk merebut kekayaan intelektual yang sudah diberikan tersebut,” tambahnya lagi.

Taufiq juga menekankan bahwa dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual atau merek masyarakat tidak perlu risau karena sebetulnya secara prosedur itu mudah dan biasanya dilakukan pendampingan.

“Pengurusan terkait pendaftaran hak kekayaan intelektual itu tidak ada yang sulit, semua persyaratan, tata cara itu kan kita senantiasa sosialisasikan baik di provinsi maupun kabupaten kota dan yakinlah semua itu prosesnya cepat dan tidak ada biaya juga,” tandasnya.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version