Pentingnya menjaga dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual Kita. (Foto-Dok Diskominfotik Banjarmasin).

Punya karya atau sesuatu kreativitas yang berharga dan bernilai, sebaiknya dijaga dan dlindungi dengan baik.Karena bisa saja karya kita diklaim orang lain, atau idenya dicuri,serta menjadi korban plagiarisme. Karena itulah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus dilindungi.

Perlindungan HKI juga penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas, melindungi reputasi, mencegah duplikasi, memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, mempromosikan kesehatan dan keselamatan publik dengan memerangi barang palsu.

Sekedar diketahui Hak Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang diperoleh dari olah pikir manusia, seperti karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sejatinya HKI memiliki sifat moral dan ekonomi, sehingga karya-karya tersebut memiliki nilai yang patut dihargai

Di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbagi sembilan jenis, yang meliputi Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Varietas tanaman serta Kekayaan Iintelektual Komunal / K.I. Komunal.

Bagaimana dengan Banjarmasin ? Banjarmasin bukan kota yang kaya akan sumber daya alam, tetapi memiliki kekayaan budaya dan intelektual hasil akulturasi yang sudah berkembang selama hampir 500 tahun.

“Karena Inilah yang perlu kita lindungi dan kembangkan,” ungkap Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Kota Banjarmasin, Ignasius R. P. Salan, saat membuka Sosialisasi dalam rangka fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta launching Sentra HKI kota Banjarmasin, di Meeting Room Lima Rasa, Banjarmasin, Kamis (17/10/24).

 

Salah satu Narasumber saat menyampaikan materi perlindungan dan pendaftaran HKI (Foto-Dok Diskominfotik Banjarnasin).

Ignasius berharap kegiatan itu dapat meningkatkan kesadaran publik, khususnya para pelaku ekonomi kreatif, akan pentingnya perlindungan HKI demi mencegah pembajakan dan meningkatkan nilai jual produk unggulan daerah.

“Dalam pertemuan ini ada hal penting yang harus diketahui yakni perlindungan dan pendaftaran HKI, manfaatnya bagi pengembangan usaha serta UMKM, dan dukungan pemerintah terhadap perlindungan HKI melalui Sentra HKI,” terang Ignasius.

Terkait keberadaan Sentra HKI sendiri Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya mendorong optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif, kuliner, kerajinan tangan, dan seni budaya.

“Karena itu mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk membangun Banjarmasin yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,”ajaknya.

Sistem Perlindungan hukum HKI diperoleh melalui sistem konstitutif dan sistem deklaratif. Sistem pendaftaran konstitutif (first to file system) mengatur bahwa pendaftaran adalah bentuk perlindungan hukum yang menimbulkan kepastian hukum. (Ridzky Husna).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!