Kini 20 Pelaku IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

0

Salah seorang pelaku IKM menerima Sertifikat Halal yang diserahkan langsung oleh Staf Ahli bidang Kerjasama & Investasi Iwan Fitriady. (Foto-Dok Diskominfotik Banjarmasin).

 

Sedikitnya 20 Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Pangan di Banjarmasin resmi bersertifikasi halal . Ketetapan Sertifikat Halal ini diberikan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), kepada 20 IKM.

Ketetapan sertifikasi halal itu diserahkan langsung oleh Staf Ahli bidang Kerjasama & Investasi Iwan Fitriady kepada sebanyak 20 pelaku IKM Banjarmasin,  di Aula Rumah Kemasan, Jalan Meranti, Banjarmasin Utara, Rabu (22/11/2023).

Para pelaku IKM tersebut merupakan para peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan fasilitasi sertifikasi halal sejak tahun 2022. Mereka pun telah melewati proses pendampingan dan audit, sehingga dapat mengantongi ketetapan dan sertifikasi produk halal baik dari MUI maupun Kementerian Agama.

Berdasarkan data yang dilansir Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, kini total IKM yang mengantongi sertifikasi produk halal sejak tahun 2018 lalu berjumlah 115 pelaku usaha IKM.

Staf Ahli bidang Kerjasama & Investasi Iwan Fitriady, menyambut baik apa yang telah diperoleh oleh para pelaku IKM

“Alhamdulillah, kita telah menyerahkan kepada 20 pelaku usaha IKM pangan mengenai ketetapan halal dari MUI dan sertifikat halal dari kementerian agama,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya sertifikat halal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang akan dipasarkan.

“Apabila label halal tentunya akan menambah keyakinan konsumen. Ini merupakan komitmen kita (pemko Banjarmasin) untuk betul-betul menjaga dan memastikan produk-produk yang beredar sudah disertifikasi,” kata Iwan Fitriady.

Melalui sertifikasi prodk halal  yang dimiliki tersebut, diharapkan pula menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan para konsumen yang akan membeli produk, serta mendorong pelaku-pelaku IKM Banjarmasin agar dapat lebih berdaya saing dengan terpenuhinya standar halal.

Sekedar diketahui sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sementara itu Indonesia telah diakui oleh masyarakat dunia sebagai salah satu negara yang konsern mengembangkan industri halal. State of the Global Islamic Economy Report (GIER) Tahun 2022 mencatat bahwa Indonesia secara global menduduki peringkat keempat dunia dari 15 negara yang masuk dalam Top 15 Global Islamic Economy Indicator Score Rank. Berada pada rangking kedua dunia dalam sektor mode, urutan keempat dunia pada sektor makanan halal, selanjutnya urutan kelima pada sektor media dan rekreasi, serta masing-masing urutan keenam pada sektor islamic finance, travel dan farmasi serta kosmetik. GIER melaporkan perekonomian Islam di seluruh dunia bernilai total USD 2 triliun pada tahun 2021. (Ridzky Husna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version