Mahendra Siregar: Penipuan Digital “Anak Haram” Digitalisasi Sektor Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat menyerahkan pengembalian dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Centre, di Jakarta, Rabu (21/01/2026). (Foto - Capture Youtube OJK).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut maraknya penipuan digital sebagai sisi gelap dari pesatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan. Ia bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai “anak haram” dari digitalisasi transaksi keuangan yang semakin kompleks dan masif.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahendra disela-sela kegiatan Penyerahan Rp 161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Centre, di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Menurutnya, meski digitalisasi membawa kemudahan dan percepatan layanan keuangan, di saat yang sama juga membuka celah besar bagi berbagai modus kejahatan dan penipuan.
“Ini adalah sisi negatif dari digitalisasi transaksi dan proses kegiatan di sektor jasa keuangan. Kalau mau disampaikan secara lugas, ini bisa disebut sebagai anak haram dari digitalisasi,” ujar Mahendra.
Mahendra menegaskan, kegiatan yang selama ini kerap dipandang sebagai agenda rutin, reguler, dan seremonial sejatinya harus dimaknai sebagai wujud komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memastikan perlindungan konsumen benar-benar berjalan dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan terus terjaga.
Menurutnya, perlindungan konsumen dan kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi penguatan sektor jasa keuangan agar mampu mendukung pembangunan perekonomian nasional dan pengembangan industri keuangan secara berkelanjutan.
Sebagai respons atas meningkatnya ancaman penipuan digital, OJK bersama para pemangku kepentingan membentuk Indonesia Anti Scam Center sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan keuangan. Keberhasilan pusat ini, kata Mahendra, sangat bergantung pada dukungan seluruh pihak, khususnya pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi industri, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Indonesia Anti Scam Center secara efektif baru beroperasi selama satu tahun dan telah melewati ulang tahun pertamanya pada akhir 2025. Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tingkat recovery rate atau pemulihan dana korban penipuan masih berada di kisaran 5 persen.
Meski terlihat kecil jika dibandingkan dengan total kerugian, Mahendra menyebut capaian tersebut relatif sejalan dengan praktik di sejumlah negara lain.
“Kalau kita bandingkan dengan pengalaman negara-negara lain, tingkat pemulihan dana korban penipuan memang tidak jauh berbeda,” katanya.
Bagi Indonesia, capaian tersebut justru dinilai sebagai modal awal untuk memperkuat kinerja Indonesia Anti Scam Center ke depan. Mahendra optimistis, dengan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi yang semakin kuat, efektivitas penanganan penipuan digital serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dapat terus ditingkatkan.(Olpah Sari).
