Kelurahan di Banjarmasin Harus Bisa Kelola Data Berkualitas

0

Foto-Diskominfotik Banjarmasin.

Peraturan satu data Indonesia telah diikuti dengan sejumlah kebijakan daerah-daerah, termasuk kota Banjarmasin. Peraturan Satu Data Indonesia (SDI) mengatur pengelolaan data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

SDI bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, terbuka, dan interoperabel, sehingga mudah dibagipakaikan antar pengguna data. SDI juga mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran sebagai pembina data serta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) berperan sebagai bank data.

Hal ini mengemuka dalam FGD Diseminasi Hasil Sementara Pendataan Potensi Desa sekaligus pencanangan Kelurahan Cinta Statistik Tahun 2024, di Harpel Hotel, Rabu (21/08/ 2024). Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina pentingnya kegiatan diseminasi tersebut sebagai ajang pencocokan dan updating data keseluruhan yang ada di masing masing kelurahan.

“Ketepatan data yang disajikan sangat berpengaruh untuk menentukan perencanaan dan langkah kebijakan pembangunan ke depan. Informasi terkait data yang ada di lingkungan bapak ibu, baik itu data kependudukan, sarana prasarana pendukung, pertanian, ekonomi, jasa dan lain sebagainya ini kita bisa update secara aktual,” kata Ibnu Sina.

 

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina berharap, kelurahan punya andil dan kesadaran yang tinggi soal pentingnya satu data Indonesia. (Foto-Diskominfotik Banjarmasin).

Ibnu Sina mengingatkan jajarannya untuk teliti dan tidak membuat kesalahan dalam pengolahannya. Hal ini untuk menghindari disinformasi dalam outputnya.

Kelurahan dan desa adalah poros pembangunan bangsa. Tanpa adanya data berkualitas yang mutakhir, maka akan sangat sulit merealisasikan pembangunan di kelurahan dan desa, seperti halnya juga dengan kota Banjarmasin.

Ibnu Sina berharap, kelurahan punya andil dan kesadaran yang tinggi soal pentingnya satu data Indonesia. Terlebih, ujarnya sejak tahun lalu BPS kota Banjarmasin telah gencar melakukan sosialisasi terhadap program Kelurahan Cinta Statistik di masing masing kelurahan.

“Tentu datanya harus jelas, valid dan setiap tahun diupdate, sehingga ini akan memudahkan petugas dalam melakukan pendataan. Terkadang kita berdebat soal perbedaan dan validitas data yang disajikan, untuk itu sinkronisasi di tiap tingkatan sangatlah diperlukan,” jelasnya lagi.

Wali Kota dua periode ini pun memastikan bahwa kelurahan ini harus punya literasi statistik atau concern terhadap validitas data yang disajikan. Tanpa didukung data yang terbaru, program pembangunan kelurahan akan sulit dilaksanakan. Oleh karena itu, program kelurahan dan desa cinta statistik (cantik) merupakan bagian dari upaya perubahan statistik sektoral.

Ibnu Sina mengajak elemen-elemen di Kelurahan melalui Program Kelurahan dan Desa dapat meningkatkan kapasitas perangkat kelurahan. Sehingga, perangkat kelurahan dapat secara mandiri melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data untuk pembangunan di masing-masing kelurahan.

Acara FGD sendiri diinisiasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Banjarmasin. Pada kesempatan itu, Kelurahan Pekapuran Raya dicanangkan sebagai Kelurahan Cinta Statistik 2024 menyusul kelurahan Kuripan yang lebih dulu dicanangkan pada tahun 2023 lalu. (Ridzky Husna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version