Hoaks Pajak Barang Pribadi 2027 Beredar, Masyarakat Harus Cek Fakta !

0
HOAKS PAJAK PRIBADI

Foto Ilustarasi - Dok Economic Travelling.Com (Model : Abdan Kamil).

Informasi yang menyebutkan pemerintah akan mengenakan pajak terhadap barang-barang pribadi masyarakat mulai tahun 2027 dipastikan tidak benar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menegaskan kabar tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks yang tidak memiliki dasar hukum.

Isu yang beredar di media sosial itu menyebut berbagai barang pribadi seperti sepeda, televisi, kulkas, pendingin ruangan (AC), pakaian, jam tangan hingga perhiasan emas akan dikenai pajak mulai tahun 2027.

Narasi tersebut kemudian menyebar dan menimbulkan pertanyaan serta kekhawatiran di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, memastikan hingga saat ini tidak ada aturan perpajakan yang menetapkan pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi tersebut.

“Informasi yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2027 masyarakat akan dikenai pajak hanya karena memiliki sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan maupun perhiasan adalah informasi yang tidak benar atau hoaks,” ujar Luqman.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan melalui kanal resmi DJP sebelum menyebarkan informasi tersebut.

Menurut Luqman, sistem perpajakan Indonesia memiliki prinsip legalitas. Artinya, setiap jenis pajak yang dipungut pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

Selain itu, pengaturan mengenai jenis pajak pusat telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta aturan pelaksanaannya. Dalam regulasi tersebut tidak terdapat ketentuan mengenai pajak atas kepemilikan barang pribadi seperti yang disebutkan dalam informasi viral tersebut.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara pelaporan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan kewajiban membayar pajak.

Menurut Luqman, setiap wajib pajak memang memiliki kewajiban melaporkan kondisi harta dan kewajibannya dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari sistem self assessment. Namun, pelaporan harta bukan berarti barang yang dimiliki secara otomatis dikenai pajak.

“Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari prinsip self assessment untuk menggambarkan kondisi ekonomi wajib pajak. Pelaporan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak atas barang yang dimiliki,” jelasnya.

DJP menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan dapat muncul dalam transaksi tertentu, misalnya ketika seseorang membeli Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut berbeda dengan isu yang menyebut adanya pajak baru atas kepemilikan barang pribadi pada tahun 2027.

Kanwil DJP Kalselteng kembali mengajak masyarakat menjadi pengguna media sosial yang bijak dengan melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayai maupun menyebarluaskannya.

Informasi perpajakan yang valid dapat diperoleh melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, termasuk situs resmi DJP, akun media sosial resmi DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan Kring Pajak 1500200.

Dengan memastikan informasi berasal dari sumber resmi, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang tidak benar dan dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih sehat.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!