APBD Perubahan Banjarmasin Fokus Kepentingan Publik
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mathari bersama Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR (tengah). (Foto - Media Center Banjarmasin).
Empat Raperda Masuk Prioritas Legislasi
Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menyiapkan perubahan arah anggaran 2026 dengan menitikberatkan pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Bersamaan dengan itu, DPRD Kota Banjarmasin mendorong empat rancangan regulasi baru yang menyasar sektor pendidikan kebangsaan, koperasi, pertanian, dan olahraga.
Dua agenda strategis tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mathari, serta dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR bersama jajaran kepala perangkat daerah.
Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 menjadi salah satu perhatian karena berkaitan langsung dengan penyesuaian kebijakan belanja pemerintah daerah.
Pemerintah kota memastikan perubahan anggaran akan diarahkan untuk memperkuat program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR mengatakan perubahan anggaran diperlukan agar kemampuan fiskal daerah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
“Anggaran perubahan yang kita sampaikan ini kita harapkan benar-benar berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan memberikan dampak nyata,” kata Yamin.
Menurut dia, salah satu sumber tambahan kemampuan anggaran berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang dapat dialokasikan kembali untuk mendukung pembangunan.
Namun, Yamin mengingatkan bahwa keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah mengeksekusi program secara tepat sasaran.
“Penyerapan anggaran harus lebih maksimal dan hasilnya benar-benar berdampak terhadap pembangunan daerah, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Selain agenda anggaran, DPRD Kota Banjarmasin juga menggunakan fungsi legislasinya dengan mengajukan empat Raperda inisiatif.
Empat regulasi tersebut yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Keolahragaan.
Keempat rancangan aturan itu memiliki cakupan berbeda, mulai dari penguatan nilai kebangsaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan sektor pertanian, hingga pengembangan olahraga daerah.
Yamin menyatakan pemerintah kota siap berkolaborasi dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Keberadaan perda nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, perangkat daerah terkait akan dilibatkan dalam pembahasan, termasuk penyusunan kajian dan naskah akademik sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Pembahasan empat Raperda nantinya akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Dengan perubahan kebijakan anggaran dan penyusunan regulasi baru tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap kebijakan daerah ke depan semakin fokus pada peningkatan pelayanan publik dan penguatan kesejahteraan masyarakat.(Ridzky Husna)
