Jamkrida Penjaga Sunyi di Balik Derasnya Arus Kredit
Foto Ilustrasi - Dok Foto Risanta.
Oleh Muhammad Risanta
Hampir tiga dekade berkutat di desk ekonomi dan bisnis, saya harus mengakui satu hal porsi pemberitaan tentang lembaga penjaminan kredit daerah nyaris selalu berada di pinggir halaman.
Ia kalah gaung dibandingkan perbankan, pasar modal, atau industri pembiayaan. Namanya jarang muncul dalam sorotan utama, padahal perannya fundamental dalam menggerakkan denyut ekonomi riil.
Lembaga itu bernama Jamkrida , Jaminan Kredit Daerah.
Secara sederhana, Jamkrida adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penjaminan kredit.
Tugasnya bukan memberi pinjaman langsung, melainkan menjamin risiko kredit yang disalurkan bank, BPR, koperasi, atau lembaga keuangan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia berdiri di antara dua kepentingan kebutuhan modal pelaku usaha dan kehati-hatian lembaga keuangan.

Jamkrida menjembatani pelaku usaha yang feasible,layak secara bisnis,namun belum bankable karena keterbatasan agunan.
Dalam praktiknya, skema yang dibangun relatif sistematis. Polanya business to business. UMKM mengajukan kredit ke bank atau koperasi. Bank melakukan analisis kelayakan usaha.
Jika usaha dinilai prospektif tetapi agunan tidak mencukupi, bank mengajukan penjaminan kepada Jamkrida. Setelah melalui analisis risiko, Jamkrida menerbitkan sertifikat penjaminan. Kredit pun dicairkan.
Apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar, Jamkrida menanggung klaim sesuai porsi penjaminan umumnya 70 hingga 80 persen dari sisa pokok kredit. Untuk risiko meninggal dunia, biasanya ditutup asuransi jiwa kredit, bukan oleh Jamkrida.
Dari mana Jamkrida memperoleh pendapatan? Dari Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan bank atau lembaga keuangan, bukan dari UMKM secara langsung.
Skema ini tampak teknokratis, tetapi dampaknya sangat nyata. Sehingga memberi rasa aman kepada bank untuk menyalurkan kredit, sekaligus membuka akses modal bagi pelaku usaha kecil yang selama ini tersisih oleh syarat agunan.
Saya beruntung memiliki kolega lama yang kini berada di garis depan lembaga ini.Mereka adalah Muhammad Fauzan Noor, Direktur Utama PT Jamkrida Kalsel, dan Muhammad Hanafi, Direktur Bisnis Jamkrida Kalsel.
Dari percakapan panjang dengan mereka, saya memahami bahwa bisnis penjaminan bukan soal keberanian memperbesar angka, melainkan kecermatan mengelola risiko.
Di Kalimantan Selatan, peran Jamkrida Kalsel semakin signifikan. Sejak berdiri pada 2013 hingga akhir 2025, mereka telah menjamin 109.099 UMKM dengan total nilai Rp13,08 triliun. Rata-rata 8.000–9.000 pelaku usaha setiap tahun memperoleh akses penjaminan dengan nilai sekitar Rp1,09 triliun.
Tiga wilayah dengan konsentrasi tertinggi adalah Banjarmasin, Barito Kuala, dan Tabalong, yang mencerminkan konsentrasi aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan dan sentra perdagangan.
Memasuki 2026, targetnya melonjak agresif. Total kumulatif penjaminan ditargetkan menembus Rp15 triliun. Sekitar 10.000–13.000 UMKM baru akan dijamin dengan nilai Rp2 triliun hingga Rp2,9 triliun, naik 171 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Angka sebesar itu tentu bukan tanpa risiko. Dalam industri penjaminan, pertumbuhan portofolio selalu berbanding lurus dengan potensi klaim.
Makanya menurut Fauzan, di titik-titik inilah kehati-hatian menjadi kata kunci. Fauzan Noor menegaskan, ekspansi tidak boleh mengorbankan kualitas analisis risiko dan tata kelola.
Jamkrida bukan sekadar pelengkap dalam ekosistem keuangan daerah. Ia adalah instrumen strategis inklusi keuangan. Ketika bank ragu karena minim agunan, Jamkrida hadir sebagai penyangga risiko. Ketika UMKM terhambat akses modal, Jamkrida menjadi jembatan.
Muhammad Hanafi menyebut pendekatan klaster sebagai salah satu strategi 2026. Penjaminan tidak lagi semata berbasis individu debitur, tetapi dipetakan menurut sektor dan rantai pasok.
Pola ini membuat risiko lebih terukur dan pembinaan lebih fokus. Kolaborasi dengan Bank Kalsel, BPR, dan koperasi diperkuat agar kredit produktif mengalir lebih luas.
Namun, pada akhirnya, kekuatan Jamkrida bukan semata pada besarnya angka penjaminan. Kekuatan sesungguhnya terletak pada kemampuannya menciptakan rasa aman dalam risiko.
Lembaga ini memang bekerja di wilayah abu-abu antara kepercayaan dan kehati-hatian. Ia tidak terlihat mencolok, tetapi menopang fondasi pembiayaan usaha kecil.
Selama ini, mungkin kita terlalu sibuk menghitung pertumbuhan kredit perbankan tanpa melihat siapa yang berdiri di belakangnya, menyerap sebagian risiko agar roda ekonomi tetap berputar.
Jamkrida adalah penjaga sunyi itu.
Jika strategi kolaboratif dan tata kelola terus diperkuat, lembaga ini bukan hanya mampu menembus Rp15 triliun, tetapi juga menjadi model bagaimana BUMD bisa memainkan peran strategis dalam transformasi ekonomi daerah.
Dan mungkin, sudah saatnya kita memberi ruang lebih luas bagi lembaga yang selama ini bekerja dalam senyap, namun dampaknya terasa nyata bagi ribuan pelaku usaha di Banua.

