OJK : Kejahatan Keuangan Makin Kompleks dan Lintas Negara
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi . (Foto - Olpah Sari).
Kejahatan keuangan berbasis digital dinilai semakin kompleks, inovatif, dan bersifat lintas negara seiring pesatnya digitalisasi sektor jasa keuangan. Kondisi tersebut menuntut penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor agar perlindungan konsumen dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kejahatan keuangan saat ini tidak lagi dapat ditangani secara parsial oleh satu lembaga atau satu sektor saja. Modus penipuan berkembang semakin masif dan kerap berada di luar nalar
“Kejahatan ini semakin kompleks, semakin masif, dan sudah lintas negara. Karena itu, penanganannya harus dilakukan bersama-sama melalui sinergi dan kolaborasi. Kejahatan keuangan tidak boleh dibiarkan, dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian,” ujar Friderica Widyasari Dewi Mahendra dalam kegiatan Penyerahan Rp.161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam Oleh Indonesia Anti Scam Center, di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki Widyasari, penipuan digital bukan hanya menjadi persoalan Indonesia, melainkan telah menjadi kejahatan global yang dihadapi hampir seluruh negara. Para regulator internasional juga menghadapi tantangan serupa dalam mengantisipasi dan menindak praktik penipuan berbasis teknologi.
“Ini bukan hanya pekerjaan rumah di negara kita. Ini adalah kejahatan global yang sudah cross border dan dihadapi oleh semua negara,” katanya.
Ia menjelaskan, korban penipuan datang dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat umum hingga kelompok berpendidikan dan berpengalaman. Modus penipuan pun beragam, seperti love scam, penipuan belanja daring, hingga pembobolan dana pensiunan.
Kiki Widyasari menegaskan bahwa anggapan korban penipuan hanya berasal dari kelompok minim literasi keuangan adalah keliru. Menurutnya, pelaku penipuan memanfaatkan aspek psikologis korban agar lengah dan percaya, sehingga secara sukarela memberikan data sensitif atau mentransfer dana.
“Mereka tertipu secara psikologis dan mengira berhadapan dengan pihak yang mereka kenal atau percaya, padahal itu adalah scammer,” ujarnya.
Sebagai respons atas meningkatnya kejahatan keuangan digital, OJK bersama para pemangku kepentingan membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. Lembaga ini menjadi pusat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan penipuan keuangan.
Dia menyebut Indonesia Anti Scam Center merupakan milik bersama seluruh lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta pelaku industri jasa keuangan.
Pembentukan Indonesia Anti Scam Center juga didukung oleh mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kejelasan koordinasi dalam penanganan kejahatan keuangan ilegal.
Ke depan, Indonesia Anti Scam Center tidak hanya melibatkan sektor perbankan dan sistem pembayaran, tetapi juga perusahaan teknologi finansial hingga asosiasi telekomunikasi. Kolaborasi tersebut dinilai penting mengingat aktivitas digital selalu melibatkan rekening keuangan dan nomor telepon seluler.
Dengan penguatan kerja sama lintas sektor, OJK berharap upaya pencegahan kejahatan keuangan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.(Olpah Sari).
