Layanan Di Kelurahan Semakin Nyaman, Tanda Tangan Lurah Sudah Elektronik

0

Layanan Di Kelurahan Semakin Nyaman, Tanda Tangan Lurah Sudah Elektronik

 

Masyarakat Banjarmasin kini semakin mudah untuk mendapatkan pelayanan di semua kantor Kelurahan. Karena sekarang Kelurahan pun menerapkan sistem layanan berbasis online. Sebuah layanan kekini-kinian dalam rangka menjemput kemajuan zaman dan teknologi.

Yang terbaru tanda tangan Lurah sudah menggunakan tanda tangan elektronik.Hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung layanan masyarakat di masing-masing kelurahan yang terintegrasi agar lebih efektif dan efisien dengan adanya penggunaan tanda tangan elektronik yang bersertifikasi.

Fungsi dari tanda tangan elektronik ini berdasarkan Pasal 60 PP No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yaitu berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas keutuhan identitas penanda tangan dan keautentikan informasi elektronik.

Guna mempercepat program ini Diskominfotik Kota Banjarmasin pun menggelar sosialisasi sekaligus aktivasi akun Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Lurah di Kecamatan Banjarmasin Timur, Tengah dan Barat, Selasa (22/08/2023).Sedikitnya 30 Lurah mengikuti satu hari penuh kegiatan ini.

 

Semangat para Lurah mengikuti sosialisasi dan simulasi tandatangan elektronik. (Humas-Diskominfotik Banjarmasin).

 

Kepala Bidang Statistik Persandian Satria Yudha Lesmana menekankan, hal itu juga merupakan bagian dalam mendukung pengimplementasian layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Smart City secara maksimal.

“Hari ini untuk 3 kecamatan dulu, untuk 2 kecamatan berikutnya akan menyusul sekitar akhir bulan nanti,” terangnya di sela-sela Sosialisasi.

Satria pun membeberkan apa yang menjadi keunggulan dari adanya integrasi tanda tangan elektronik atau TTE. Dengan dokumen elektronik yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi akan terjamin keasliannya. Jika terjadi perubahan pada dokumen tersebut, maka TTE tersertifikasi yang tercantum tersebut tidak lagi sah. Hal ini dapat menghindarkan dari pihak tidak berwenang yang ingin memodifikasi data.

“Jelas yang pertama dengan elektronik akan lebih cepat, lebih mudah dan lebih aman karena tidak bisa untuk dipalsukan tanda tangannya,” terangnya.

Kemudahan lain adalah saat Lurah tidak berada di tempat, pelayanan tetap berjalan karena tanda tangan elektronik sudah tersedia dan tersistem.

“Para Lurah cukup dengan aplikasi elektronik yang disediakan, meski sedang tidak berada di tempat tetap bisa melayani warga yang memerlukan layanan,” tandasnya (Ridzky Husna).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version