Arsyad Rasyid Apresiasi HAKI Center Kadin Kalsel Untuk Lindungi Pelaku Ekraf

0

 

Banjarmasin – Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Arsyad Rasyid, mengapresiasi keberadaan HaKI Center Kadin Kalsel.Langkah konkret dan inovasi pertama oleh Kadin, patut untuk dikembangkan secara luas dan profesional, terutama untuk melindungi Pelaku Ekonomi Kreatif dan UMKM serta pelaku usaha lainnya.

Arsyad juga menekankan perlunya juga edukasi terhadap masyarakat luas untuk melindungi sesuatu atau karya dengan Undang-Undang Hak Cipta.Karena itulah keberadaan HAKI Center Kadin Kalsel harus mampu mendorong literasi sekaligus advokasi bagi masyarakat luas khusus pelaku dunia usaha, baik ekonomi kreatif maupun UMKM. Sehingga mereka tidak akan kehilangan peluang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari karya atau produk yang dikembangkan.

“Kami mengapresiasi sekali apa yang dilakukan kawan-kawan Kadin Kalsel, dengan menghadirkan HAKI Center. Tentunya inovasi pertama untuk Kadin ada disini, bisa menjadi percontohan daerah-daerah lainnya, dalam upaya kita menciptakan iklim usaha sehat dan perlindungan hukum untuk karya atau produk,” kata Arsyad Rasyid, saat menyerahkan sertifikat Hak Merek kepada salah satu anggota Kadin Kalsel, Kamis (30/03/2023).

Dikutip dari CNBC.Com Indonesia sudah lebih baik dalam melindungi hak cipta produk-produk kreatif seperti musik, film, dan buku. Hal itu tergambar lewat penelitian GICP terhadap HAKI berjudul “Create” yang diterbitkan bulan Februari. Penelitian tersebut menganalisa sistem HAKI di 50 negara.

Merujuk dari penelitian itu seperti yang dilansir CNBC.Com, posisi Indonesia berada di peringkat 24 dari 50 negara untuk katagori hak cipta dan masuk dalam jajaran 21 negara dengan sistem hak cipta yang bertambah baik. Kendati demikian sejumlah PR penting adalah memperbaiki perlindungan dan kesadaran akan HAKI secara keseluruhan.

“Kadin bersama pemerintah terus berupaya melindungi pelaku ekraf dan UMKM serta pelaku usaha dibawah naungan Kadin, serta memberikan kesempatan luas untuk berkembang. Hal penting dalam perkembangan ekonomi kreatif adalah adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.Apa yang dilakukan kawan-kawan Kadin di Kalsel sudah bagus,” ujarnya memberikan semangat.

Presiden Jokowi bersama salah satu pelaku UMKM Banjarbaru saat melakukan kunjungan kerja ke Kalsel pertengahan Maret 2023 lalu.

Ketua Komite HAKI Kadin Kalsel, Andi Fitri didamping Wakil Ketua Komite HAKI Kalsel, M Fazeri, mengungkapkan dirinya bersama kawan-kawan di Kadin Kalsel terus berupaya untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif dan UMKM dan dunia usaha lainnya dibawah naungan organisasi mereka.

“HAKI Center sendiri merupakan bagian dari Visi Utama, Ketua Kadin Kalsel,  Shinta Laksmi Dewi. Hal ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan pelaku UMKM dan Ekraf di Kalsel. HAKI Center juga merupakan program inovasi Kadin di daerah pertama di Indonesia” sebut Andi Fitri.

Perlindungan dan penegakan Hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Presiden Jokowi sendiri telah mensahkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun  2022   tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu. PP ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

“Hal terpenting adalah HAKI itu merupakan pemberian dan jaminan serta hukum atas suatu kekayaan intelektual atau suatu produk dari sebuah usaha.Ini yang akan kami dorong bagi pelaku usaha untuk menjaga dan melindungi produk usaha, termasuk brand dari usaha mereka. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022, menegaskan kekayaan intelektual bisa jadi jaminan di Bank, ” terang Andi Fitri, yang juga Ketua Gekrafs ( Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional) Kalsel. (Olpah Sari Risanta).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version