Menata Sawit di Kalsel dari Meja Regulasi
Salah satu aktivitas di perkebunan sawit. (Foto - Dok Astra Agro Lestari).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membaca satu persoalan krusial dalam industri kelapa sawit, yakni produksi terus berjalan, tetapi arah hilirisasi kerap kabur.
Bahan baku bergerak cepat dari kebun ke pabrik, namun nilai tambah dan jejak industrinya belum sepenuhnya tertangkap dalam tata kelola yang rapi.
Karenanya dalam konteks Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit menjadi penting.Karena bukan sekadar aturan teknis, melainkan instrumen kendali industri.
Kepala Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan, Abdul Rahim, menilai regulasi tersebut memberi pijakan negara untuk menata industri sawit secara lebih tertib dan transparan.
Selama ini, kata dia, pemerintah daerah kerap dihadapkan pada keterbatasan data dan klasifikasi yang tidak seragam, sehingga pengawasan industri dan perencanaan hilirisasi berjalan setengah hati.
“Industri sawit itu tidak berhenti di hulu. Tapi selama ini kita belum sepenuhnya tahu ke mana arah hilirnya. Klasifikasi yang jelas memberi kepastian: ini produknya apa, rantai nilainya di mana, dan siapa pelakunya,” ujar Abdul Rahim di Banjarmasin, Rabu (11/02/2026).
Bagi Kalimantan Selatan, sawit bukan komoditas pinggiran. Industri ini menjadi salah satu tulang punggung industri daerah, penyumbang penerimaan, sekaligus penyerap tenaga kerja.
Namun tekanan global mulai dari isu keberlanjutan hingga transparansi rantai pasok, yang membuat pendekatan lama tak lagi memadai. Ia pun menekankan negara dituntut hadir lebih tegas, bukan hanya sebagai fasilitator, tetapi juga pengatur arah.

Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 menyediakan kerangka klasifikasi dari hulu hingga hilir yang selama ini tercerai-berai. Dengan peta komoditas turunan yang baku, pemerintah daerah memiliki alat untuk membaca struktur industri secara lebih utuh.
Mulai dari industri primer, mana yang sudah masuk pengolahan lanjutan, dan mana yang masih berhenti pada tahap bahan mentah.
Dari sudut pandang perindustrian, klasifikasi ini menjadi prasyarat hilirisasi. Tanpa pemetaan yang jelas, upaya mendorong nilai tambah hanya menjadi jargon.
“Kalau kita tidak tahu produk turunan yang berkembang, bagaimana mungkin kita bicara penguatan industri hilir?” kata Abdul Rahim.
Pemprov Kalimantan Selatan menempatkan regulasi ini sebagai acuan pembinaan dan pengendalian industri. Pengawasan tidak lagi semata administratif, tetapi diarahkan untuk memastikan kesesuaian usaha dengan klasifikasi industri, kepatuhan pelaporan, serta peluang pengembangan produk turunan.
Langkah ini sekaligus menandai perubahan pendekatan dari sekadar mengejar volume produksi menuju penataan ekosistem industri sawit yang berkelanjutan.
Pemerintah daerah sendiri mendorong kolaborasi lintas sektor seperti Dinas Perindustrian, Perkebunan, hingga Perdagangan. Hal ini ditekankan agar rantai nilai sawit tidak terfragmentasi dalam kebijakan sektoral.
Abdul Rahim menegaskan, implementasi regulasi tidak akan berhenti pada sosialisasi atau bimbingan teknis. Pengawasan dan evaluasi akan menjadi pekerjaan berkelanjutan, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Selatan.
“Yang kita jaga bukan hanya industrinya tumbuh, tetapi tumbuh dengan tata kelola yang benar. Transparan, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi daerah,” jelasnya lagi.
Ke depan, kebijakan ini akan diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD. Dengan begitu, industri kelapa sawit tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.
Sementara itu bagi Kalimantan Selatan, menata sawit bukan lagi soal seremoni kebijakan. Ini soal memastikan industri strategis berjalan dalam koridor yang jelas yang memberi nilai tambah, memperkuat fiskal daerah, dan bertahan di tengah tuntutan keberlanjutan global.(Olpah Sari).
