Membaca Ulang Peran Negara dalam Industri Sawit
Foto Ilustrasi - Salah satu aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Tri Buana Mas, di Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalsel. (Foto-Olpah Sari).
Oleh: Muhammad Risanta
Industri kelapa sawit Indonesia tumbuh cepat, bahkan kerap melampaui kesiapan tata kelolanya. Sebagai produsen terbesar dunia, Indonesia menikmati devisa, surplus perdagangan, dan posisi tawar global.
Namun di balik status raksasa itu, negara masih bergulat dengan persoalan lama, bagaimana mengendalikan industri yang sejak awal dibiarkan berkembang mengikuti logika pasar.
Dalam dua dekade terakhir, negara lebih sering hadir melalui kebijakan korektif. Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) diterbitkan saat harga bergejolak.
Program biodiesel B35 diperluas untuk menyerap produksi dan menjaga stabilitas. Kebijakan-kebijakan ini penting, tetapi cenderung bersifat reaktif, menambal masalah jangka pendek tanpa benar-benar membenahi struktur industrinya.
Yang jarang disentuh adalah fondasi pengelolaan industri itu sendiri, peta hilirisasi, klasifikasi produk turunan, dan distribusi nilai tambah antarwilayah. Akibatnya, industri sawit nasional tumbuh besar, tetapi tidak selalu tumbuh rapi.
Situasi nasional itu tercermin di daerah-daerah sentra sawit, termasuk Kalimantan Selatan. Sawit menjadi penggerak industri dan perdagangan daerah. Kebun dan pabrik beroperasi stabil, bahan baku mengalir tanpa henti.
Namun ketika pertanyaan diarahkan pada hilirisasi,produk turunan apa yang berkembang, sejauh mana pengolahan lanjutan terjadi, dan di mana nilai tambah berlabuh, jawabannya masih samar.

Dalam konteks inilah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit layak dibaca lebih serius.
Menurut sudut pandang kami sebagai Jurnalis ekonomi dan akademisi, regulasi ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan upaya negara merapikan industri yang terlanjur besar.
Klasifikasi komoditas sendiri memberi bahasa yang sama bagi pemerintah dan pelaku usaha, tentang apa yang diproduksi, di tahap mana, dan bagaimana posisinya dalam rantai industri.
Tanpa klasifikasi yang baku, kebijakan hilirisasi mudah berubah menjadi slogan. Negara berbicara tentang nilai tambah, tetapi tidak sepenuhnya tahu di mana nilai itu tercipta.
Pemerintah daerah pun kesulitan menyusun kebijakan industri berbasis data. Yang tersisa hanyalah asumsi bahwa pasar akan menyelesaikan segalanya.
Kalimantan Selatan menghadapi persoalan itu secara konkret. Sebagai daerah penghasil, posisinya masih dominan di hulu. Nilai tambah banyak tercipta di luar wilayah, sementara daerah penghasil menerima bagian yang terbatas.
Pola ini bukan semata persoalan investasi, melainkan soal absennya kendali industri yang konsisten.

Perspektifnya adalah Permenperin 32/2024 membuka peluang untuk mengubah pendekatan tersebut. Dengan klasifikasi komoditas sebagai dasar, pemerintah daerah dapat mulai membangun peta industri sawit yang lebih jernih.
Tentu bisa membedakan mana industri primer, mana pengolahan lanjutan, dan mana yang memiliki potensi dikembangkan. Dari sini, hilirisasi bisa dirancang sebagai kebijakan, bukan sekadar harapan.
Namun regulasi ini juga mengandung ada effort dan ujian. Apakah negara, pemerintah pusat dan daerah itu berani menggunakan klasifikasi itu sebagai alat kendali? Ataukah ia hanya akan berhenti sebagai dokumen administratif, sementara kebijakan besar tetap berputar pada stabilisasi harga dan penyerapan produksi?
Keberlanjutan industri sawit tidak cukup dijawab dengan kewajiban pasar domestik atau bauran energi. DPO dan B35 mungkin menstabilkan pasar, tetapi tidak otomatis memperbaiki struktur industri.
Menurut hemat kami , tanpa tata kelola yang tertib dan transparan, kebijakan-kebijakan itu hanya akan mengelola gejala, bukan akar persoalan.
Membaca ulang peran negara dalam industri sawit berarti menempatkan tata kelola sebagai inti kebijakan. Negara tidak cukup hadir saat krisis, lalu mundur ketika pasar tenang.
Melainkan harus konsisten membangun arah industri, dari hulu hingga hilir, dari pusat hingga daerah.
Bagi Kalimantan Selatan, momentum ini penting. Sawit bisa terus tumbuh sebagai angka statistik, atau ditata sebagai fondasi pembangunan industri daerah.
Pilihan itu bergantung pada satu hal, apakah negara benar-benar bersedia bekerja dalam senyap saja, merapikan struktur industri, dan menahan diri dari kebijakan serba reaktif.
Kita pun menunggu penting negara dan kebijakan yang berdampak bagus bagi industri perkebunan kelapa sawit. Bukan pada seberapa keras ia bersuara tentang sawit, tetapi pada sejauh mana ia mampu mengendalikannya dengan tenang dan konsisten.

