Tax Center Politeknik Kotabaru Buka Ruang Belajar Pajak

0
PAJAK

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah bersama Politeknik Kotabaru mengesahkan kerja sama pembentukan Tax Center pada Rabu (28/10/2026). (Humas DJP Kalselteng).

Mahasiswa Disiapkan Jadi Relawan Edukasi

Memahami perpajakan tidak cukup hanya melalui teori di ruang kuliah.

Mahasiswa juga perlu mengenal bagaimana aturan pajak diterapkan, bagaimana masyarakat memperoleh informasi yang benar, serta mengapa kepatuhan pajak penting bagi keberlangsungan pembangunan.

Kebutuhan inilah yang hendak dijawab melalui pembentukan Tax Center di Politeknik Kotabaru, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah bersama Politeknik Kotabaru mengesahkan kerja sama pembentukan Tax Center pada Rabu (28/10/2026).

Kehadiran fasilitas edukasi perpajakan tersebut menjadi yang pertama di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin.

Lebih dari sekadar pusat informasi, Tax Center diharapkan menjadi ruang pembelajaran yang mendekatkan dunia pendidikan dengan praktik perpajakan.

Mahasiswa dapat memperluas pemahaman mengenai ketentuan pajak, mengenali layanan perpajakan, sekaligus mengembangkan kemampuan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara tepat.

Direktur Politeknik Kotabaru, Hasbi Assidiq S., S.T., M.T., menyatakan pihaknya akan memaksimalkan kerja sama tersebut untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa.

“Saya harap keberadaan Tax Center ini dapat menjadi sarana pembelajaran yang memberikan nilai tambah bagi mahasiswa, khususnya dalam memperluas pengetahuan dan pemahaman mengenai perpajakan,” ujar Hasbi.

Dari pengetahuan menuju praktik

Bagi perguruan tinggi vokasi, pengetahuan akan semakin bernilai ketika mahasiswa memiliki kesempatan menghubungkannya dengan kebutuhan nyata di masyarakat.

Dalam konteks perpajakan, pemahaman tersebut dapat membantu mahasiswa mengenali kewajiban wajib pajak, memahami prosedur administrasi, serta membedakan informasi resmi dari informasi yang berpotensi menyesatkan.

Tax Center berpeluang menjalankan fungsi itu melalui kegiatan konsultasi dan edukasi sesuai kewenangan, diskusi perpajakan, sosialisasi aturan, hingga pendampingan informasi dasar bagi masyarakat.

Pelaksanaannya tentu perlu melibatkan pendampingan petugas pajak agar materi yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran pusat edukasi ini juga relevan bagi generasi muda yang kelak memasuki dunia kerja, menjalankan usaha, atau mengembangkan kegiatan ekonomi mandiri.

Pengetahuan perpajakan sejak bangku kuliah dapat membantu mereka memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, termasuk pentingnya administrasi yang tertib dan pelaporan yang benar.

Kesadaran pajak memang tidak semata-mata diukur dari kemampuan seseorang mengisi formulir atau menggunakan layanan digital. Pemahaman mengenai alasan pajak dipungut, bagaimana kewajiban dijalankan, serta pentingnya memperoleh informasi dari sumber resmi merupakan bagian dari literasi perpajakan yang perlu dibangun secara bertahap.

Mahasiswa berpeluang menjadi Relawan Pajak

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengapresiasi terjalinnya kerja sama dengan Politeknik Kotabaru. Ia berharap kolaborasi tersebut berkembang menjadi kegiatan edukasi yang aktif dan berkelanjutan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan berharap dukungan dari Politeknik Kotabaru dapat terus berlanjut, terutama dalam pengembangan Tax Center yang nantinya juga dapat melibatkan mahasiswa untuk bergabung dalam program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Kami juga mengharapkan nilai-nilai kesadaran pajak dapat terintegrasi dalam proses pembelajaran melalui implementasi Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan,” ungkap Luqman.

Program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) membuka peluang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan edukasi dan membantu pelayanan perpajakan sesuai program, kompetensi, serta ketentuan yang ditetapkan DJP.

Melalui pengalaman tersebut, mahasiswa berkesempatan mengembangkan keterampilan komunikasi, ketelitian administrasi, pelayanan publik, dan pemahaman praktis tentang perpajakan.

Namun, peran relawan tetap perlu dipahami secara proporsional. Mahasiswa bukan pengganti petugas pajak dan tidak bertindak sebagai penentu kebijakan. Keterlibatan mereka merupakan bagian dari dukungan edukasi dan pelayanan yang dilaksanakan melalui pembekalan serta pendampingan yang sesuai.

Bagi mahasiswa, pengalaman semacam ini dapat menjadi nilai tambah ketika memasuki dunia profesional. Bagi masyarakat, keterlibatan generasi muda dapat memperluas jangkauan penyampaian informasi perpajakan, terutama apabila kegiatan dilakukan secara terencana dan menyasar kebutuhan warga.

Kesadaran pajak perlu tumbuh dari pendidikan

Kerja sama DJP dan Politeknik Kotabaru juga berkaitan dengan upaya mengintegrasikan Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan. Pendekatan ini menempatkan pemahaman perpajakan sebagai pengetahuan yang dapat diperkenalkan melalui proses pembelajaran, bukan semata-mata materi yang muncul ketika seseorang telah memiliki kewajiban pajak.

Pengenalan sejak dini penting karena kesadaran pajak berkaitan dengan pengetahuan, pemahaman aturan, dan perilaku dalam memenuhi kewajiban. Ketiganya membutuhkan proses pendidikan yang konsisten. Informasi yang benar membantu masyarakat memahami ketentuan, sementara pengalaman praktik dapat memperkuat kemampuan menerapkannya.

Di sisi lain, keberadaan Tax Center perlu diikuti program kerja yang terukur agar manfaatnya tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Kegiatan edukasi rutin, keterlibatan mahasiswa, integrasi materi dalam pembelajaran, serta evaluasi manfaat bagi masyarakat dapat menjadi bagian dari pengembangan pusat edukasi tersebut.

Indikator keberhasilannya juga dapat dilihat dari jangkauan peserta edukasi, jumlah mahasiswa yang memperoleh pembekalan, kegiatan kolaborasi yang terlaksana, serta peningkatan pemahaman peserta berdasarkan evaluasi sebelum dan sesudah kegiatan.

Dengan pendekatan itu, Tax Center tidak sekadar menjadi tempat memperoleh informasi, melainkan bagian dari ekosistem pembelajaran yang menghubungkan perguruan tinggi, otoritas pajak, mahasiswa, dan masyarakat.

Pembentukan Tax Center di Politeknik Kotabaru menjadi langkah awal untuk memperluas pendidikan perpajakan di Kabupaten Kotabaru. Tantangan berikutnya terletak pada konsistensi pelaksanaan program, kualitas informasi, dan kemampuan menjadikan pengetahuan yang diperoleh di kampus sebagai pemahaman yang berguna dalam kehidupan sehari-hari.

Kesadaran pajak yang kuat membutuhkan lebih dari sekadar sosialisasi sesaat. Ia tumbuh melalui pendidikan, informasi yang dapat dipercaya, dan pengalaman memahami kewajiban secara benar. Dari ruang belajar di perguruan tinggi, proses itu diharapkan menjangkau masyarakat yang lebih luas.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!