Bank Kalsel Antisipasi Dampak Perubahan Skema Gaji ASN
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Foto -Humas DPRD Kalsel).
Bank Kalsel mencermati potensi dampak perubahan skema pembiayaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perubahan kebijakan tersebut dinilai perlu diantisipasi karena berpotensi memengaruhi arus dana, likuiditas, dan aktivitas bisnis perbankan daerah.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan ini membahas implikasi wacana kebijakan pemerintah pusat terhadap keberlangsungan Bank Kalsel sekaligus memastikan peran bank pembangunan daerah (BPD) tetap diperhitungkan dalam sistem pengelolaan gaji ASN.
Koordinasi dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Adrizal, dan diterima langsung Direktur Operasional Asbanda, Subekti Heriyanto.
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran manajemen Bank Kalsel dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan.
Adrizal mengatakan, perubahan skema penggajian ASN perlu dicermati dari perspektif pengelolaan keuangan negara sekaligus dampaknya terhadap industri perbankan daerah.
Menurutnya, kebijakan nasional tetap perlu didukung, tetapi keberlangsungan bisnis Bank Kalsel sebagai salah satu pilar perekonomian Kalimantan Selatan juga harus menjadi perhatian.
“Kita ingin tetap sinkron dengan pemerintah pusat. Kalau kebijakan itu nantinya benar-benar diterapkan, tentu kita mendukung kebijakan pemerintah pusat, tetapi tetap harus ada perhatian terhadap keberlangsungan BPD Kalsel. Kita ingin Bank Kalsel tetap kuat menjadi bank kebanggaan daerah,” ujar Adrizal.
Dari perspektif perbankan, perubahan mekanisme penggajian ASN berpotensi memengaruhi pola perputaran dana pemerintah dan transaksi nasabah.
Apabila aliran dana gaji tidak lagi melalui rekening atau mekanisme layanan yang dikelola BPD, dampaknya perlu dikaji terhadap penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), kecukupan likuiditas, serta peluang pengembangan produk dan layanan perbankan.
Dana gaji ASN memiliki keterkaitan dengan aktivitas transaksi perbankan, mulai dari tabungan, pembayaran kebutuhan rumah tangga, hingga pemanfaatan layanan kredit.
Karena itu, kepastian mengenai mekanisme penyaluran gaji menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga kesinambungan bisnis Bank Kalsel.
Meski demikian, besaran dampak terhadap likuiditas dan kinerja Bank Kalsel akan sangat bergantung pada desain kebijakan, mekanisme penyaluran dana, serta keberlanjutan hubungan perbankan dengan ASN.
Oleh sebab itu, kejelasan aturan pelaksanaan menjadi penting agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi bank daerah.
Direktur Operasional Asbanda, Subekti Heriyanto, menyampaikan bahwa BPD tetap ditempatkan sebagai mitra strategis dalam pelayanan perbankan di daerah, termasuk untuk penyaluran dan pengelolaan dana penggajian ASN.
“Pihak Asbanda tetap menempatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai mitra penyalur utama di setiap wilayah dalam hal pencairan dan pengelolaan dana penggajian ASN. Jika pendanaan atau keputusan alokasi gaji ditangani oleh pemerintah pusat, eksekusi transfer pembayaran gaji pegawai daerah tetap diteruskan (channeling) melalui rekening BPD masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkap Subekti.
Ia menegaskan, keberlanjutan keterlibatan BPD dalam penyaluran gaji ASN penting untuk mendukung stabilitas likuiditas dan kapasitas intermediasi perbankan daerah.
“Mempertahankan pengelolaan gaji di BPD sangat vital untuk menjaga likuiditas bank daerah agar tetap dapat menyalurkan kredit sektor UMKM dan pembangunan ekonomi lokal,” tegasnya.
Bagi Bank Kalsel, kepastian tersebut menjadi penting karena keberlanjutan dana dan transaksi nasabah dapat mendukung fungsi intermediasi perbankan.
Dana yang dihimpun bank, dengan tetap memperhatikan ketentuan likuiditas dan manajemen risiko, dapat menjadi bagian dari sumber pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor produktif, serta kegiatan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, dinamika kebijakan penggajian ASN menjadi momentum bagi Bank Kalsel untuk memperkuat fondasi bisnis.
Diversifikasi sumber pendanaan, peningkatan kualitas layanan digital, pengembangan produk simpanan, serta perluasan basis nasabah perlu terus dilakukan agar kinerja bank tidak bergantung pada satu sumber dana atau segmen tertentu.
Komisi II DPRD Kalsel mendorong komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, regulator, Asbanda, dan perbankan terus diperkuat. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan stabilitas perbankan daerah.
Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan DPRD terhadap kebijakan yang berpotensi memengaruhi kinerja badan usaha milik daerah.
Dengan antisipasi yang terukur, Bank Kalsel diharapkan mampu menjaga likuiditas, mempertahankan daya saing, dan memperluas pembiayaan sektor produktif.
Keberlanjutan peran Bank Kalsel dalam pengelolaan gaji ASN bukan semata persoalan mempertahankan transaksi perbankan.
Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bank daerah tetap memiliki kapasitas untuk menghimpun dana masyarakat, menyalurkan kredit, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.(Olpah Sari).
