Wali Kota Yamin Sebut UMKM Tak Cukup Diberi Modal
Wali Kota Banjarmasin H.M. Yamin HR saat melakukan audiensi denganWakil Menteri UMKM RI Helvi Yuni Moraza, didampingi Sekretaris Kementerian UMKM RI Loto Srinaita Ginting serta jajaran deputi Kementerian UMKM RI. (Foto - Media Center Banjarmasin).

Memberi modal bukan akhir dari persoalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, tambahan pembiayaan harus diikuti kemampuan produksi, kualitas produk, legalitas, sertifikasi, hingga kepastian pasar.
Pandangan itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin H.M. Yamin HR saat melakukan audiensi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Yamin diterima Wakil Menteri UMKM RI Helvi Yuni Moraza, didampingi Sekretaris Kementerian UMKM RI Loto Srinaita Ginting serta jajaran deputi Kementerian UMKM RI.
Bagi Yamin, persoalan UMKM tidak bisa disederhanakan menjadi soal kekurangan modal. Banyak pelaku usaha memang membutuhkan pembiayaan, tetapi modal yang masuk ke usaha tidak akan banyak berarti jika kapasitas produksi masih terbatas, kualitas belum konsisten dan produk kesulitan mencari pasar.
“UMKM tidak cukup hanya diberikan modal. Mereka juga perlu didukung dari sisi kualitas produk, peralatan produksi, legalitas, standardisasi, sampai akses pasar. Dengan begitu, usaha yang dibangun bisa benar-benar naik kelas,” kata Yamin.
Karena itu, Pemko Banjarmasin meminta dukungan pemerintah pusat tidak berhenti pada skema pembiayaan.
Salah satu yang diusulkan adalah fasilitasi peralatan dan mesin produksi bagi pelaku UMKM. Peralatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, efisiensi dan mutu produksi sehingga pelaku usaha memiliki kemampuan memenuhi permintaan pasar dalam skala lebih besar.
Persoalan ini menjadi penting ketika UMKM mulai mendapatkan akses pembiayaan.
Kredit yang masuk seharusnya tidak hanya habis untuk menutup kebutuhan operasional, tetapi menjadi modal untuk memperbesar usaha. Produksi meningkat, kualitas membaik, tenaga kerja bertambah dan pasar semakin luas.
Karena itu, akses pembiayaan harus berjalan beriringan dengan pendampingan usaha.
Pemko Banjarmasin juga mendorong penguatan legalitas dan standardisasi produk. Di antaranya melalui fasilitasi sertifikasi halal dengan skema self declare, pendaftaran dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), peningkatan literasi keuangan, serta optimalisasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Langkah tersebut diarahkan untuk mengatasi persoalan yang kerap membuat UMKM sulit menembus pasar yang lebih besar.
Produk boleh bagus, tetapi tanpa legalitas dan sertifikasi yang dibutuhkan, ruang pasarnya bisa tetap terbatas.
Begitu pula sebaliknya. UMKM yang sudah memperoleh pembiayaan tetapi tidak memiliki kemampuan meningkatkan kapasitas produksi akan sulit berkembang ketika permintaan meningkat.
Wali Kota Banjarmasin sendiri ingin mengubah pendekatan pemberdayaan UMKM.
Bukan sekadar berapa banyak pelaku usaha yang mendapatkan bantuan, tetapi seberapa jauh intervensi tersebut membuat usaha berkembang.
Pembahasan itu juga menyentuh pemanfaatan SAPA UMKM, platform Kementerian UMKM yang mengintegrasikan informasi dan layanan pemberdayaan bagi pelaku usaha.
Melalui platform tersebut, pelaku UMKM dapat diarahkan untuk memperoleh berbagai dukungan, mulai dari pelatihan, sertifikasi, pembiayaan, investasi hingga perluasan pasar.
Pemko Banjarmasin mengusulkan agar pemanfaatan SAPA UMKM dioptimalkan sehingga intervensi kepada pelaku usaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing.
UMKM yang belum memiliki legalitas tentu membutuhkan pendampingan berbeda dengan usaha yang sudah memiliki produk, pasar dan kapasitas produksi tetapi membutuhkan pembiayaan untuk ekspansi.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan program nasional Kementerian UMKM melalui Prokesra Produktif yang menargetkan 10 juta masyarakat berusaha dan bekerja pada periode 2026–2029.
Program itu mencakup pelatihan, pendampingan, legalitas, sertifikasi, pemasaran, akses digital hingga pembiayaan.
Di Banjarmasin, agenda pemberdayaan tersebut mulai diarahkan pada target yang lebih konkret.
Pemerintahan Yamin-Ananda sendiri juga menyiapkan pelaksanaan Kumitra atau Kemudahan Usaha Mikro untuk Bermitra yang akan disinergikan dengan momentum penutupan Bakul Fest.
Program tersebut dirancang untuk mempertemukan pelaku usaha mikro dan kecil dengan mitra strategis.
Artinya, UMKM tidak hanya didorong menghasilkan produk, tetapi juga mencari mitra dan membuka jalur pemasaran yang lebih luas.
Agenda itu akan dirangkaikan dengan Kopdar bersama Dewi Harlas untuk memperkuat jejaring pelaku UMKM yang memiliki potensi menembus pasar ekspor.
Banjarmasin membidik 500 sertifikat halal dan 500 pembiayaan KUR sebagai salah satu target dari rangkaian program tersebut. Namun, bagi Yamin, target itu semestinya tidak berhenti sebagai angka.
Lima ratus sertifikat halal harus membuka akses pasar. Lima ratus pembiayaan KUR harus mampu menggerakkan usaha. Sementara fasilitas produksi dan pendampingan harus membuat pelaku UMKM mampu menghasilkan produk dengan kualitas dan kapasitas yang lebih baik.
“Dengan kata lain, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar bagaimana UMKM mendapatkan modal. Pertanyaannya adalah apa yang dilakukan setelah modal diperoleh,” sebut Wali Kota Yamin.(Ridzky Husna).
