Banjarmasin Kejar Target Wajib Halal 2026
Foto Ilustrasi - Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal Tahun 2026 . (Foto - Dok Economic Travelling.Com).
Tenggat kebijakan nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kian dekat. Namun, masih banyak pelaku usaha mikro dan industri kecil menengah (IKM) di Kota Banjarmasin yang belum mengantongi sertifikat halal.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Tahun 2026 yang diikuti 150 pelaku IKM di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Kamis (25/06/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan sertifikasi halal sekaligus upaya memastikan produk-produk lokal Banjarmasin tidak tertinggal dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Asisten II Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, menegaskan sertifikasi halal saat ini bukan lagi sekadar pelengkap atau nilai tambah sebuah produk. Lebih dari itu, sertifikasi halal telah menjadi kebutuhan sekaligus instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen.
“Ini menjadi sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi. Kita ingin memastikan produk yang beredar tidak hanya halal, tetapi juga thayyib, mulai dari bahan baku, sumber pangan, proses produksi hingga pengemasannya,” ujarnya.
Menurut Taufik, legalitas halal juga menjadi salah satu kunci agar produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
Ia berharap, momentum menuju Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin dapat menjadi pemacu bagi pelaku IKM untuk meningkatkan kualitas usaha dan memperkuat daya saing produk.
“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan IKM dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, mengungkapkan bahwa pemerintah kota tahun ini menyiapkan pendampingan sertifikasi halal bagi 150 pelaku usaha.
Kuota tersebut terdiri atas 100 pelaku usaha melalui skema reguler dan 50 pelaku usaha melalui skema self-declare.
“Hari ini kita kembali melakukan kurasi dan pendampingan untuk mengejar kesiapan menghadapi Wajib Halal Oktober 2026. Mudah-mudahan Banjarmasin siap menghadapi kebijakan tersebut,” ujarnya.
Noorsyahdi mengakui, sebagian besar peserta yang mengikuti sosialisasi masih belum memiliki sertifikat halal. Karena itu, kegiatan tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur, persyaratan, hingga mekanisme pengajuan sertifikasi.
Selain mendapatkan penjelasan mengenai aspek legal dan teknis sertifikasi, peserta juga dibekali pemahaman tentang perbedaan skema reguler dan self-declare, termasuk kewajiban pemenuhan standar jaminan produk halal.
Narasumber dari Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Kalimantan Selatan, Habibie, menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dalam proses sertifikasi adalah keberadaan penyelia halal.
Menurutnya, penyelia halal memiliki tanggung jawab memastikan bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan produk sesuai dengan ketentuan syariat dan standar jaminan produk halal.
“Pelaku usaha yang sekaligus menjadi penyelia halal harus memahami secara detail bahan yang digunakan, memastikan tidak ada bahan yang beririsan dengan unsur haram, serta memahami seluruh proses produksi. Ini akan diverifikasi oleh tim pendamping,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha non-Muslim yang ingin mengajukan sertifikasi halal, diperbolehkan menunjuk pegawai atau pihak lain yang beragama Islam dan memahami secara menyeluruh proses produksi sebagai penyelia halal.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap, setelah sosialisasi ini terjadi peningkatan signifikan jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal, baik melalui fasilitasi pemerintah maupun secara mandiri.
Sebab, di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar produk lokal mampu bertahan dan berkembang.(Ridzky Husna).
