Hoaks Uang Kurban Diserahkan ke Pemerintah
Foto Ilustrasi - Dok Economic Travelling.Com.
Kemenag Tegaskan Pernyataan Menteri Agama Dipelintir
Sebuah unggahan di media sosial Facebook belakangan ramai diperbincangkan setelah memuat narasi bahwa Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat menyerahkan uang kurban kepada pemerintah menjelang Hari Raya Iduladha.
Informasi tersebut kemudian memicu beragam tanggapan publik dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta masyarakat menyerahkan uang kurban kepada pemerintah.
Ia menyebut informasi yang beredar merupakan bentuk pemelintiran terhadap pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.
Menurut Thobib, pernyataan Menteri Agama yang ramai dipersoalkan itu disampaikan dalam acara penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 pada 2 April 2026. Dalam forum tersebut, Nasaruddin Umar berbicara mengenai pentingnya pengelolaan ekonomi syariah dan potensi filantropi Islam, termasuk zakat, infak, sedekah, serta kurban sebagai bagian dari penguatan solidaritas sosial umat.
Namun, narasi tersebut kemudian dipotong dan ditafsirkan keluar dari konteks aslinya sehingga menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Thobib menegaskan bahwa praktik ibadah kurban tetap menjadi hak masyarakat dan dilaksanakan sesuai syariat Islam, baik melalui masjid, lembaga sosial, organisasi keagamaan, maupun secara langsung kepada penerima manfaat.
“Tidak ada kebijakan Kementerian Agama yang meminta masyarakat menyerahkan uang kurban kepada pemerintah,” tegasnya.
Fenomena informasi yang dipelintir di media sosial, terutama menjelang momentum keagamaan seperti Iduladha, menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi.
Verifikasi terhadap sumber resmi menjadi langkah penting sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk mengakses klarifikasi melalui kanal resmi pemerintah atau media arus utama agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.(Olpah Sari).
