Investasi Bodong Berbaju Asing Dibekuk Satgas PASTI

0
SATGAS PASTI INVESTASI BERKEDOK ASING

Foto Ilustrasi - Dok Economic Travelling.Com.

Gelombang penipuan berkedok investasi digital kembali menunjukkan wajah lama dengan kemasan baru.

Kali ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus pencatutan nama perusahaan asing berizin serta investasi kripto ilegal.

Tiga entitas yang menjadi perhatian adalah Appeninc, VID, dan Sensenowai. Ketiganya diduga menjalankan pola operasi serupa, yakni menjanjikan keuntungan harian, mewajibkan setoran dana, dan mendorong perekrutan anggota baru untuk memperoleh bonus tambahan.

Modus Baru, Pola Lama

Appeninc dan VID terindikasi menggunakan praktik impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing yang sah untuk membangun legitimasi palsu di mata masyarakat.

Appeninc diduga mencatut nama Appen Inc, perusahaan resmi yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat.

Sementara VID diduga menggunakan nama yang menyerupai Video Media Company Limited, agensi periklanan berizin di Inggris.

Namun hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kedua perusahaan asli tersebut tidak pernah menjalankan aktivitas penghimpunan investasi maupun menawarkan skema keuntungan kepada publik.

Fakta ini memperlihatkan bagaimana nama besar perusahaan luar negeri kerap dijadikan tameng untuk menciptakan kesan legal, profesional, dan terpercaya, padahal substansi bisnis yang dijalankan justru menyimpan indikasi penyimpangan.

Di balik tampilan aplikasi yang tampak sederhana, terdapat pola bisnis yang patut dicurigai.

Appeninc diduga menjalankan skema melalui aplikasi pengerjaan tugas berupa tebak gambar.

Pengguna dijanjikan penghasilan harian, tetapi diwajibkan menyetor dana terlebih dahulu dan mengajak anggota baru agar memperoleh bonus lebih besar.

Sementara VID menawarkan skema berbasis tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek yang terindikasi fiktif. Polanya serupa: anggota diminta melakukan deposit dan merekrut member baru untuk meningkatkan keuntungan.

Skema seperti ini menjadi alarm serius karena memiliki karakteristik yang kerap ditemukan dalam praktik penipuan digital dan dugaan skema berjenjang berkedok investasi.

Lebih jauh, hasil verifikasi menunjukkan kegiatan usaha keduanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain dua entitas tersebut, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Sensenowai, yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi aset kripto.

Sensenowai menawarkan layanan copy trading melalui aplikasi bernama Wapex, sebuah model investasi yang memberi kesan bahwa pengguna cukup mengikuti strategi perdagangan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan otomatis.

Namun investigasi Satgas menemukan pola yang mengkhawatirkan. Anggota diwajibkan menyetor dana dan merekrut peserta baru untuk mendapatkan penghasilan harian maupun bonus tambahan.

Meski diketahui memiliki bentuk legalitas berupa Perseroan Terbatas (PT) atau perseroan perorangan di sejumlah wilayah Indonesia, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta tidak tercatat sebagai PSE resmi.

Temuan ini kembali mempertegas bahwa keberadaan badan hukum tidak otomatis menjamin legalitas aktivitas investasi yang dijalankan.

Satgas PASTI Ambil Langkah Tegas

Merespons temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan digital terkait juga akan dilakukan guna mencegah meluasnya korban.

Tidak berhenti di sana, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membuka kemungkinan proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Kasus ini kembali memperlihatkan pola berulang dalam dunia investasi ilegal: keuntungan tinggi, sistem setoran dana, legitimasi semu melalui nama perusahaan asing, dan bonus dari perekrutan anggota baru.

Di tengah derasnya transformasi digital, masyarakat dituntut semakin kritis. Legalitas bukan sekadar tampilan aplikasi yang meyakinkan atau nama perusahaan yang terdengar internasional, melainkan harus dapat diverifikasi melalui izin usaha, pengawasan regulator, serta kejelasan model bisnis.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak logis, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Jika menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pelaporan melalui situs resmi OJK maupun kanal pengaduan yang tersedia.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.(M.Irfani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!