Pemko Banjarmasin Buka Suara Soal Belanja Susu dan Buah

0
SUSU DAN BUAH

Foto Ilustrasi - Dok Economic Travelling.Com.

Anggaran Belum Direalisasikan Dikembalikan ke Kas Daerah

Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial terkait pengadaan belanja minuman susu dan buah-buahan pada kegiatan kerumahtanggaan Wakil Kepala Daerah senilai Rp229.048.800, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin menyampaikan klarifikasi resmi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Setda Kota Banjarmasin, Ahmad Zazuli, S.M., menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan perencanaan kebutuhan operasional kerumahtanggaan yang disusun secara internal oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagai perangkat pendukung kegiatan pemerintahan.

Menurutnya, penganggaran tersebut merupakan pagu kebutuhan operasional tahunan yang disusun berdasarkan standar kebutuhan pelayanan kedinasan dan fungsi pendukung terhadap aktivitas pimpinan daerah.

“Dalam proses perencanaan anggaran pemerintahan, usulan kebutuhan operasional umumnya disusun oleh perangkat pendukung berdasarkan standar kebutuhan dan kegiatan kedinasan. Seluruh rincian penganggaran dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pimpinan daerah sesuai tugas pokok dan fungsi Bagian Umum,” ujar Ahmad Zazuli, Minggu (10/05/2026).

Ia menegaskan, menindaklanjuti perhatian publik terhadap persoalan tersebut, pimpinan Pemerintah Kota Banjarmasin telah memberikan arahan agar seluruh proses pengelolaan anggaran dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan bahwa anggaran yang belum direalisasikan atau belum dibelanjakan telah dikembalikan ke kas daerah.

Sementara itu, terhadap sebagian barang yang kemungkinan telah direalisasikan atau dibelanjakan, Pemko Banjarmasin memastikan produk berupa susu dan buah-buahan akan disalurkan kepada masyarakat rentan maupun warga yang membutuhkan agar tetap memberikan manfaat sosial.

Pemko juga menegaskan bahwa penganggaran tersebut merupakan pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran dan hanya digunakan apabila diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan.

Jika tidak digunakan atau tidak terealisasi, maka dana tersebut tetap berada di kas daerah dan tidak dibelanjakan.

“Kami mengapresiasi perhatian serta masukan dari masyarakat. Kritik dan pengawasan publik menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah berjalan tepat sasaran, transparan, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(Ridzky Husna).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!