69 Sertipikat Turun, Muhidin Gas Percepatan Aset Daerah

0
BPN

Gubernur Kalsel H Muhidin saat menerima berkas dokumen sertipikat dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana pada Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertipikasi Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalsel, Senin (06/04/2026) di aula Kantor Wilayah ATR/BPN Kalsel di Banjarbaru.(Foto-Biro Adpim Kalsel)

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menerima 69 sertipikat tanah Barang Milik Daerah dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan.
Sertipikat tersebut mencakup luasan 39,63 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Kalsel, Budi Kristiyana, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah BMD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se Kalimantan Selatan di aula Kantor Wilayah ATR BPN Kalsel di Banjarbaru, Senin (06/04/2026).
Muhidin menyampaikan apresiasi atas respons cepat BPN dalam menindaklanjuti persoalan aset daerah yang selama ini belum bersertipikat.
Ia menyoroti kerap munculnya sengketa lahan akibat penggunaan segel oleh pihak tertentu saat pembangunan fasilitas pemerintah berlangsung.
“Kepastian hukum atas aset menjadi hal mendesak agar pembangunan tidak lagi terganggu. Pemerintah Provinsi menargetkan percepatan sertipikasi terhadap ratusan hektare lahan yang masih tersisa, terutama yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik,” ujar Muhidin.
Dari total kebutuhan sekitar 500 hektare, masih terdapat sekitar 350 hektare yang diharapkan segera diproses sertipikatnya oleh BPN. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.
Muhidin menegaskan, dengan terbitnya sertipikat resmi, status kepemilikan tanah pemerintah menjadi kuat secara hukum.
“Jadi dokumen segel tidak memiliki kekuatan hukum jika berhadapan dengan sertipikat yang sah,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas dukungan BPN dalam penyelesaian sertipikat lahan untuk pembangunan stadion internasional, yang merupakan bagian dari visi dan misi pemerintah daerah.
Keberhasilan penerbitan sertipikat di awal tahun 2026 ini disebut sebagai hasil sinergi antara SKPD dan jajaran BPN di tingkat provinsi hingga kabupaten kota. Muhidin mendorong kerja sama tersebut terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian aset lainnya.
Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk segera mengatasi kendala teknis di lapangan, mulai dari batas lahan hingga kelengkapan administrasi. Koordinasi lintas instansi antara BPKAD, dinas PUPR, dan BPN dinilai menjadi kunci keberhasilan percepatan ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalsel, Budi Kristiyana, merinci bahwa 69 bidang tanah yang disertipikatkan tersebar di berbagai daerah, dengan nilai mencapai lebih dari Rp225 miliar. Rakor ini menjadi bagian dari komitmen BPN dalam mendukung percepatan legalisasi aset pemerintah daerah.
Selain itu, sejumlah proyek strategis seperti pembangunan GOR internasional dan jalan lintas tengah juga tengah dalam proses pembebasan lahan. Pemerintah berharap seluruh proses sertipikasi dapat berjalan cepat dan tuntas guna mendukung akselerasi pembangunan di Kalimantan Selatan.(Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!