Menata Klinik, Menguatkan Layanan

0
SEKDA - KLINIK

Sekretaris Daerah Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor saat memimpin diskusi FGD. (Foto - Diskominfo Batola).

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mulai menata ulang fondasi layanan kesehatan daerah.

Melalui Forum Group Discussion (FGD) finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Kesehatan Klinik Utama Setara, arah pembenahan itu dipertegas, layanan harus lebih akuntabel, kelembagaan lebih jelas, dan pengelolaan lebih profesional.

FGD yang digelar di Aula Bahalap, Kamis (02/04/2026), bukan sekadar forum pembahasan regulasi. Ia menjadi titik krusial dalam memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi berjalan dengan struktur yang “setengah matang”, melainkan memiliki kepastian hukum, tata kelola, dan arah pengembangan yang terukur.

Inisiatif yang digerakkan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala ini menempatkan Klinik Utama Setara dalam kerangka kelembagaan yang lebih kuat.

Dengan status sebagai UPTD, klinik tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai entitas yang memiliki sistem manajemen dan akuntabilitas yang lebih tertata.

Sekretaris Daerah Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, menegaskan proses ini bukan langkah instan. Ia menyebut, pembentukan kelembagaan ini telah melalui rangkaian panjang, termasuk konsultasi hingga ke tingkat kementerian, untuk memastikan tidak ada celah dalam aspek regulasi maupun operasional.

“Yang terpenting bukan sekadar bentuk lembaganya, tetapi bagaimana layanan kesehatan bisa berjalan maksimal di tengah tuntutan peningkatan kualitas SDM,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan satu hal  pembenahan struktur bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk meningkatkan kualitas layanan.

Dari sisi teknis, penataan ini tetap menjaga fungsi utama klinik. Meski secara kelembagaan berubah menjadi UPTD Balai, layanan yang diberikan tetap mengacu pada standar Klinik Utama.

Artinya, masyarakat tidak akan merasakan perubahan dalam akses layanan, tetapi justru mendapat kepastian bahwa operasional klinik berada dalam sistem yang lebih kuat.

Hal penting lainnya adalah keberlanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Perubahan nomenklatur dinilai tidak menjadi hambatan, selama seluruh persyaratan administratif dan karedensial tetap terpenuhi. Ini menjadi krusial, mengingat sebagian besar akses layanan masyarakat sangat bergantung pada skema jaminan kesehatan nasional.

Di sisi sumber daya manusia, penegasan terhadap legalitas tenaga medis menjadi perhatian utama. Setiap tenaga kesehatan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Standar ini menjadi fondasi dasar dalam menjaga mutu layanan sekaligus melindungi pasien.(Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!