Bank Kalsel Tegaskan Larangan Gratifikasi Ramadan & Lebaran

0
LARANGAN GRATIFIKASI

Bank Kalsel menegaskan larangan pemberian hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran internal, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini merupakan langkah penguatan integritas dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Manajemen Bank Kalsel mengimbau nasabah, debitur, mitra kerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan hampers, parsel, uang, maupun hadiah kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan seluruh insan Bank Kalsel.

“Dalam rangka menjaga integritas dan penerapan tata kelola yang baik, mari bersama wujudkan budaya kerja yang bersih dan berintegritas,” tulis manajemen dalam keterangan resmi kepada media di Banjarmasin, Jumat (20/02/2026).

Kebijakan ini menjadi bagian dari program pengendalian gratifikasi guna mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme operasional bank.

Bank Kalsel juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran melalui Satgas Anti Fraud dan Unit Pengendalian Gratifikasi.

Sebagai lembaga perbankan, operasional Bank Kalsel berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Penegasan ini mencerminkan komitmen Bank Kalsel menjaga integritas, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan operasional tetap bersih, transparan, serta profesional.(Ridzky Husna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!