Libur Ramadan Ditetapkan, Sekolah Jalankan Pesantren
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan menetapkan kebijakan libur awal Ramadan bagi peserta didik disertai penyesuaian jam belajar serta pelaksanaan Pesantren Ramadan di sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) resmi yang dikeluarkan menjelang masuknya bulan suci Ramadan.
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, mengatakan libur awal Ramadan dijadwalkan pada 18–21 Februari 2026. Namun, libur tersebut hanya berlaku bagi peserta didik, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap masuk bekerja sesuai ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
“Libur 18 sampai 21 Februari itu hanya untuk peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa mengikuti aturan jam kerja ASN,” ujar Tantri di Banjarmasin, Jumat (13/2/2026).
Selama bulan Ramadan, kegiatan belajar mengajar di sekolah juga mengalami penyesuaian waktu. Jam operasional sekolah dipangkas, dengan aktivitas pembelajaran dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Selain itu, sekolah diwajibkan menyelenggarakan program Pesantren Ramadan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter. Program ini diarahkan untuk memperdalam nilai-nilai keagamaan sekaligus membentuk sikap disiplin dan religius peserta didik selama Ramadan.
Tantri menambahkan, terdapat perbedaan pengaturan untuk jenjang SMA dibandingkan SD dan SMP. Mengingat siswa SMA dinilai sudah mendekati usia dewasa, durasi libur mereka tidak dibuat terlalu panjang agar efektivitas pembelajaran tetap terjaga melalui kegiatan keagamaan yang terarah.(Olpah Sari).
