OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan
Foto Ilustrasi (bukan foto sebenarnya) yang mengambarkan Tim OJK menyerahkan tersangka manipulasi ke Kejari Boyolali. (Foto Ilustrasi - Dok Redaksi).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Tersangka berinisial SAS diserahkan pada 28 Januari 2026.
SAS merupakan Direktur Utama SWAT. Penyerahan ini melanjutkan proses hukum yang sebelumnya telah dilakukan OJK pada 13 Januari 2026, ketika tiga tersangka lain beserta barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Dengan diserahkannya SAS, OJK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara manipulasi saham SWAT terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik ini menciptakan gambaran semu harga saham dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Selain SAS, OJK telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni CKN dan SB yang masing-masing menjabat General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H, seorang wirausaha.
Dalam penyidikan terungkap, para tersangka merekayasa proses penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT dengan menggunakan rekening efek dan rekening bank nominee, termasuk milik pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening tersebut dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.
Transaksi melalui rekening nominee itu menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen, dengan volume mencapai 639,7 juta saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen dari total transaksi. Pola yang digunakan antara lain dominasi transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, dan buying market impact pada periode 8 Juni–5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Lembaga pengawas ini juga menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.(Olpah Sari).
