Direksi Bank Kalsel Jadi Role Model Implementasi Coretax

0
CORETAX

Foto - Dok Humas DJP Kalselteng.

Reformasi sistem perpajakan nasional memasuki babak baru dengan diterapkannya Coretax sebagai platform utama pelaporan pajak. Di Kalimantan Selatan, upaya transisi tersebut mulai digerakkan dari level pimpinan.

Jajaran Direksi Bank Kalsel bersama para kepala divisi dan kepala cabang tampil sebagai contoh awal kepatuhan pajak berbasis sistem digital terbaru.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menggelar asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi kepada 39 pimpinan Bank Kalsel di Fugo Hotel, Banjarmasin.

Kegiatan ini menjadi momentum penting karena merupakan tahun pertama pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax.

Asistensi tersebut tidak sekadar bersifat teknis. DJP menempatkannya sebagai bagian dari strategi membangun keteladanan pimpinan lembaga keuangan daerah dalam mengadopsi sistem perpajakan baru secara tertib dan bertanggung jawab.

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menyatakan bahwa manajemen Bank Kalsel mendukung penuh implementasi Coretax sebagai langkah reformasi tata kelola perpajakan nasional.

Ia menegaskan komitmen direksi dan seluruh pimpinan unit kerja untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Sebagai pimpinan, kami harus menjadi contoh. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban personal, tetapi juga bagian dari integritas institusi,” kata Fachrudin dalam sambutannya.

Dari sisi otoritas pajak, Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Kalselteng, Ganung Harnawa, mengapresiasi kesiapan Bank Kalsel dalam mengikuti asistensi Coretax.

Menurut dia, pelaporan pajak oleh pimpinan lembaga memiliki efek psikologis dan sosial yang kuat dalam menumbuhkan budaya patuh pajak.

“Direksi dan pimpinan unit kerja diharapkan menjadi role model. Keteladanan ini penting agar kepatuhan pajak tumbuh tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga di masyarakat,” ujar Ganung.

Dalam sesi asistensi, tim penyuluh pajak memberikan penjelasan menyeluruh mengenai ketentuan umum pelaporan SPT Tahunan, dokumen yang perlu dipersiapkan, serta tahapan pengisian melalui Coretax.

Pendampingan dilakukan secara langsung, mulai dari proses masuk ke sistem hingga pelaporan SPT dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

DJP menilai keterlibatan aktif pimpinan Bank Kalsel mencerminkan kesiapan lembaga keuangan daerah dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan digital yang menuntut akurasi data, transparansi, dan kepatuhan waktu.

Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng menyatakan akan terus memperluas edukasi dan pendampingan Coretax kepada berbagai lapisan wajib pajak, seiring dengan penguatan sistem perpajakan nasional yang berbasis teknologi.(Olpah Sari).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!