Pejabat Tak Cakap Digital, Tak Akan Bertahan
Gubernur Kalsel H Muhidin menyerahkan berkas pengangkatan kepada salah satu pejabat yang dilantik. (Foto - Dok MC Kalsel).
Standar Baru Pejabat Pemprov Kalsel
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai menarik garis tegas dalam reformasi birokrasi. Penguasaan teknologi digital kini menjadi syarat utama bagi pejabat untuk bertahan di jabatannya.
Standar baru ini ditegaskan Gubernur Kalsel H. Muhidin saat melantik 292 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional, Jumat (06/02/2026).
Pelantikan tersebut tidak dimaknai sebagai agenda seremonial atau rutinitas rotasi jabatan. Muhidin secara terbuka menetapkan masa evaluasi selama enam bulan bagi seluruh pejabat yang dilantik, terdapat 200 Pejabat Administrator (Eselon III), 85 Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan 7 Pejabat Fungsional. Hasil evaluasi akan menjadi dasar apakah mereka dipertahankan, dipindahkan, atau dinonjobkan.
“Cara kerja lama tidak bisa lagi dipertahankan. Data harus lengkap, terintegrasi, dan berbasis digital. Tanpa itu, pelayanan publik akan terus lambat,” kata Muhidin di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Menurut Muhidin, problem birokrasi daerah selama ini bukan kekurangan program, melainkan lemahnya pemanfaatan teknologi dan manajemen data.
Banyak layanan publik sudah berbasis online, tetapi proses di belakangnya masih manual, berlapis, dan bergantung pada keputusan individu.
Di Kalimantan Selatan, layanan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah memanfaatkan sistem digital untuk pengurusan KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Namun, di lapangan, masyarakat masih menghadapi antrean panjang dan kendala sinkronisasi data antarinstansi.
Hal serupa terjadi pada layanan perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang dijalankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Meski pengajuan izin dilakukan secara daring, proses verifikasi teknis masih kerap tersendat karena belum semua SKPD mengintegrasikan sistemnya.
Muhidin menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi belum sepenuhnya dipahami sebagai perubahan cara kerja. Ia menekankan bahwa pejabat tidak cukup hanya menguasai aplikasi, tetapi harus mampu memimpin perubahan berbasis data.
“Kita ingin pelayanan yang cepat dan transparan. Kalau masih bergantung pada proses manual, artinya pejabatnya belum siap,” ujarnya.
Ancaman evaluasi enam bulan menjadi penekanan paling serius dalam pelantikan ini. Pemerintah daerah, menurut Muhidin, tidak lagi memberi ruang bagi pejabat yang gagal beradaptasi dengan tuntutan zaman.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian konsistensi Pemprov Kalsel dalam menjalankan reformasi birokrasi. Selama ini, digitalisasi birokrasi sering berhenti pada peluncuran aplikasi tanpa diikuti integrasi sistem, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengukuran kinerja berbasis hasil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi, menyebut pelantikan 292 pejabat tersebut dilakukan melalui mekanisme promosi, mutasi, dan pengukuhan sesuai kebutuhan organisasi. Sebagian pejabat, khususnya di lingkungan Disdukcapil, ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Namun bagi publik, yang dinantikan bukan jumlah pejabat atau mekanisme administratifnya, melainkan perubahan nyata di meja layanan. Enam bulan ke depan akan menjadi periode krusial untuk membuktikan apakah standar baru “cakap digital” benar-benar diterapkan, atau sekadar menjadi jargon reformasi birokrasi.(Olpah Sari).

