BEI Naikkan Ambang Free Float Jadi 15%
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik saat menerima kunjungan OJK dan wartawan ekonomi se-Kalimantan.
Berlaku Bertahap Mulai Maret 2026
Penyesuaian aturan ini merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia dan mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur BEI menyampaikan, implementasi aturan hasil penyesuaian tersebut direncanakan mulai Maret 2026, dengan penerapan bertahap guna memberi ruang penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Salah satu poin utama dalam revisi Peraturan I-A adalah kenaikan batas minimum free float menjadi 15% dari sebelumnya. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pendalaman pasar (market deepening), meningkatkan likuiditas perdagangan, serta memperkuat struktur kepemilikan publik emiten.
“Pemenuhan ketentuan free float minimum 15% akan dilakukan secara bertahap, dengan target antara di setiap fase, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan,” demikian keterangan resmi BEI.
Selain free float, penyesuaian peraturan juga menitikberatkan pada penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance).
BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat. Langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan serta akuntabilitas manajemen.
Penguatan governance juga diperluas melalui kewajiban kompetensi akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten, sekaligus memperkuat kepercayaan investor.
Tak hanya itu, BEI juga memperketat persyaratan calon perusahaan tercatat, baik dari sisi keuangan, operasional, maupun tata kelola. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas emiten baru yang masuk bursa dan memperkuat trust serta confidence investor jangka panjang.
Dalam rangka penyusunan final peraturan, BEI telah menggelar dengar pendapat bersama asosiasi pasar modal pada Kamis (05/02/2026). Forum tersebut dihadiri perwakilan APEI, ADPI, AEI, ICSA, AAUI, dan PWMI, yang menyampaikan berbagai masukan strategis.
Selanjutnya, BEI akan melanjutkan kegiatan dengar pendapat dengan perusahaan tercatat dan anggota bursa pada 6 Februari 2026. Periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung 4–19 Februari 2026.
Sebagai dukungan operasional, BEI juga membuka hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya emiten, melalui email peraturan.ppu@idx.co.id.
Melalui rangkaian langkah ini, BEI berharap reformasi regulasi dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pasar, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap komitmen penguatan tata kelola pasar modal Indonesia.(Olpah Sari).
