Jejak Penggelapan PPN Rp583 Miliar di Banten
Menter Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak ke perusahaan pengemplang pajak di Tangerang, Banten. (Foto - Humas DJP).
Skema Afiliasi, Rekening Pribadi, dan Celah Pengawasan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten tengah mengusut dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bernilai jumbo sedikitnya Rp583,36 miliar.
Ironinya kasus ini melibatkan tiga perusahaan berafiliasi yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Kasus ini membuka kembali tabir praktik penghindaran PPN yang tak dilakukan secara kasar, melainkan melalui rekayasa transaksi dan pengaburan jejak keuangan.
Berdasarkan penelusuran penyidik, ketiga entitas tersebut diduga membangun skema yang memungkinkan omzet penjualan tidak pernah sepenuhnya tercermin dalam laporan pajak.
Alih-alih mengalir ke rekening perusahaan, sebagian dana penjualan justru diduga ditampung di rekening pribadi karyawan, pengurus, hingga pemegang saham, pola klasik yang kerap muncul dalam perkara PPN berskala besar.
Rekayasa Transaksi dalam Satu Lingkar Afiliasi
Kesamaan pengurus dan pemegang saham antarperusahaan menjadi simpul penting penyidikan. Pola ini memberi ruang bagi pengalihan omzet lintas badan usaha tanpa meninggalkan jejak kas yang mudah ditelusuri. Dalam sejumlah dokumen pajak, penyidik juga menemukan indikasi penyamaran identitas pemasok serta manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan mencantumkan PPN secara fiktif maupun menghilangkannya sama sekali.
Praktik tersebut diduga berlangsung berulang dan terstruktur sepanjang 2016–2019, bukan insiden sesaat. DJP menilai, pola ini menunjukkan adanya desain penghindaran pajak, bukan sekadar kesalahan administrasi.
Atas dasar itu, penyidik menjerat perkara ini dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Untuk menguatkan pembuktian, DJP telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, serta menyampaikan SPDP kepada Kejaksaan. Dengan izin Pengadilan Negeri Tangerang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP melakukan penggeledahan pada 28 Januari 2026, menyasar dokumen keuangan, arsip transaksi, dan media penyimpanan data.
Langkah ini menandai fase krusial, penelusuran aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain, termasuk individu yang diduga menjadi penampung atau pengendali transaksi di balik layar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan penyidikan masih berjalan dan nilai kerugian negara masih bersifat sementara.
Dalam kasus serupa, angka awal kerap membengkak setelah penyidik memetakan transaksi lintas rekening dan periode pajak lain yang sebelumnya tak terdeteksi.
Sementara itu Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto yang mendampingi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak ke salah satu perusahaan milik investor China di Tangerang ini, Kamis (05/02/2026), yang diduga mengemplang pajak.
“Tadi pak Menteri ingin melihat bagaimana para penyidik kami melakukan penggeledahan terhadap wajib pajak yang kami duga melakukan penggelapan dengan cara melaporkan penjualan tanpa melaporkan PPN,” ujar Bimo saat ditemui di PT Power Steel Mandiri, Kabupaten Tangerang, Banten pada pukul 12.30, Kamis (5/2/2026), kepada awak media, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Bukan Kasus Tunggal
Kasus di Banten ini bukan anomali. Dalam beberapa tahun terakhir, DJP menangani sejumlah perkara penggelapan PPN berbasis afiliasi, dengan pola serupa: perusahaan kertas, pengalihan omzet, hingga pemanfaatan rekening personal untuk menghindari pemungutan pajak. Skema ini kerap tumbuh di sektor-sektor dengan volume transaksi tinggi dan rantai pasok panjang.
Para pengamat pajak menilai, perkara semacam ini menunjukkan tantangan struktural dalam pengawasan PPN, terutama sebelum penguatan sistem berbasis data dan integrasi informasi keuangan berjalan optimal.
Penyidikan ini menjadi ujian bagi konsistensi DJP dalam menindak pelanggaran pajak bernilai besar, terutama yang melibatkan korporasi berjejaring. Publik menanti apakah perkara ini akan berhenti pada penetapan tersangka korporasi, atau berkembang hingga menjerat aktor-aktor kunci yang merancang dan menikmati hasil penggelapan.
Bagi DJP, kasus ini bukan sekadar soal angka ratusan miliar rupiah, melainkan pesan penegakan hukum: bahwa rekayasa transaksi dan permainan afiliasi bukan lagi zona abu-abu yang aman dari jerat pidana.(Olpah Sari-Risanta).
