Disdikbud Kalsel Tegaskan Perlindungan Siswa dan Orang Tua dari Pungli
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, saat berbicara dalam podcast di Kantor Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Jum’at (19/12/2025). (Foto- Doc MC Kalsel).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel menegaskan komitmennya dalam melindungi hak peserta didik dan orang tua agar terbebas dari praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri, menyusul beredarnya laporan dugaan pungli di salah satu SMK Negeri.
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyatakan sekolah negeri wajib menjadi ruang aman bagi siswa dan orang tua, tanpa tekanan biaya di luar ketentuan yang berlaku. Ia mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan.
“Setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang sama. Orang tua tidak boleh dibebani kewajiban finansial yang melanggar aturan,” ujar Tantri saat mengisi podcast di Kantor Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Jumat (19/12/2025).
Tantri menegaskan pentingnya meluruskan pemahaman antara pungutan dan sumbangan. Menurutnya, pungutan liar ditandai dengan adanya unsur paksaan, kewajiban, serta penentuan jumlah dan waktu, sehingga tidak diperbolehkan di satuan pendidikan.
“Jika ada unsur wajib dan mengikat, maka itu sudah masuk kategori pungli dan melanggar hak orang tua serta peserta didik,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlindungan preventif, Disdikbud Kalsel telah menerbitkan surat edaran larangan pungli, suap, dan gratifikasi di lingkungan sekolah. Sementara itu, penggalangan dana melalui Komite Sekolah tetap diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela, transparan, dan tidak berdampak pada hak belajar siswa, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017.
“Keterbatasan anggaran pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan beban kepada orang tua siswa,” jelas Tantri.
Terkait dugaan pelanggaran yang sedang menjadi perhatian publik, Disdikbud Kalsel telah menyiapkan mekanisme pemeriksaan dan pembinaan melalui pembentukan tim ahli hukum disiplin. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian, proses akan dilanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pembinaan tetap diutamakan agar pengelolaan sekolah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, khususnya dalam aspek keuangan.
Tantri juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan penyediaan fasilitas tambahan di luar standar sekolah negeri, seperti pemasangan pendingin ruangan (AC), apabila berpotensi membebani orang tua.
“Fasilitas tambahan tidak boleh menjadi syarat. Hak belajar anak harus menjadi prioritas utama,” tegasnya lagi.
Sebagai upaya memastikan perlindungan hak masyarakat, Disdikbud Kalsel mengajak orang tua dan peserta didik untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi, seperti aplikasi LAPOR! dan hotline pengaduan Disdikbud Kalsel, agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan memberikan kepastian perlindungan.(Olpah Sari).
