Negara Hadir Melindungi Hak Anak dan Orang Tua

0
STOP PUNGLI

Foto Ilustrasi - Kampanye Stop Pungli di sekolah.

Isu dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi pengingat bahwa akses pendidikan yang adil dan bebas tekanan biaya masih memerlukan pengawasan serius.

Di tengah semangat pemerataan layanan pendidikan, praktik pungli dalam bentuk apa pun,bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pengingkaran terhadap hak dasar peserta didik dan orang tua.

Sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan yang secara terbuka menegaskan perlindungan siswa dan orang tua patut diapresiasi.

Penegasan ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh abai ketika ruang pendidikan berpotensi berubah menjadi arena tekanan ekonomi, terutama bagi keluarga dengan kemampuan terbatas.

Pendidikan negeri sejatinya adalah ruang aman publik. Ketika pungutan bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlah serta waktunya, maka relasi yang terbangun bukan lagi pelayanan, melainkan pemaksaan. Di titik inilah negara wajib hadir,bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung.

Penting pula untuk meluruskan batas antara sumbangan sukarela dan pungutan liar. Regulasi memang membuka ruang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah, namun ruang itu tidak boleh disalahgunakan.

 

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra menegaskan pentingnya meluruskan pemahaman antara pungutan dan sumbangan..(Foto-Dok MC Kalsel).

Keterbatasan anggaran pemerintah, betapapun nyatanya, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengalihkan beban kepada orang tua secara tidak adil. Ketika sumbangan berubah menjadi kewajiban terselubung, maka hak anak untuk belajar tanpa diskriminasi ikut tercederai.

Editorial ini memandang bahwa pendekatan pembinaan yang dikedepankan Disdikbud Kalsel perlu dibarengi dengan penegakan disiplin yang tegas dan konsisten.

Pembinaan tanpa sanksi yang jelas berisiko menormalisasi pelanggaran. Sebaliknya, penegakan aturan yang adil akan memberi pesan kuat bahwa sekolah bukan ruang kompromi bagi praktik menyimpang.

Lebih jauh, imbauan agar sekolah tidak memaksakan fasilitas di luar standar,seperti pemasangan pendingin ruangan—adalah langkah tepat. Pendidikan berkualitas tidak diukur dari kemewahan fasilitas, melainkan dari keadilan akses, mutu pembelajaran, dan perlindungan terhadap hak peserta didik.

Keberanian masyarakat melapor juga harus dilihat sebagai bagian dari demokrasi pendidikan. Kanal pengaduan resmi seperti LAPOR! dan hotline Disdikbud bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting agar suara orang tua dan siswa tidak terpinggirkan oleh relasi kuasa di sekolah.

Pada akhirnya, pendidikan tanpa pungli bukan sekadar slogan. Ia adalah cermin kehadiran negara dalam melindungi masa depan anak-anaknya. Ketika sekolah bersih dari praktik pungli, kepercayaan publik tumbuh, dan pendidikan kembali pada hakikatny,: memanusiakan manusia, bukan membebani mereka.(Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!