NIKAH SIRI

Foto Ilustrasi - Nikah Siri.

Praktik nikah siri masih menjadi fenomena yang terus terjadi di masyarakat, salah satunya terdapat di Hulu Sungai Utara. Dari berbagai data menunjukkan tren peningkatan pernikahan yang tidak tercatat meski berbagai upaya pembinaan keluarga telah dilakukan.

Kondisi ini juga beriringan dengan tingginya angka perceraian di HSU yang setiap tahun mendominasi perkara di Pengadilan Agama setempat.

Penghulu Fungsional Kementerian Agama HSU, Rahmani, kepada awak media, menyebutkan bahwa nikah siri di Hulu Sungai Utara terjadi akibat beberapa faktor. Di antaranya biaya hidup yang terus meningkat, kemudahan akses untuk menikah tanpa pencatatan resmi, minimnya kesadaran hukum pernikahan, dan dorongan sosial budaya yang masih kuat.

“Ada pula kasus pasangan yang menikah siri karena terkendala administrasi seperti belum terpenuhinya syarat usia atau belum menyelesaikan dokumen kependudukan,”ungkap pria yang bertugas di KUA Sungai Pandan (Alabio), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Mengacu dari catatan Kemenag Hulu Sungai Utara disebutkan sepanjang tahun 2024 terdapat ratusan permohonan itsbat nikah yang merupakan bukti bahwa nikah siri masih banyak dilakukan masyarakat. Permohonan itsbat nikah menjadi langkah untuk mendapatkan legalitas negara agar pasangan mendapatkan buku nikah.

Tanpa pencatatan resmi pasangan akan mengalami kesulitan mengurus hak perdata seperti akta kelahiran anak, jaminan sosial dan perlindungan hukum jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga.

Di sisi lain angka perceraian di HSU juga menunjukkan tren tinggi. Berdasarkan data Kemenag HSU yang bersumber dari perkara Pengadilan Agama Amuntai lebih dari setengah dari total perkara adalah perceraian.

Faktor ekonomi masih menjadi penyebab tertinggi diikuti kurangnya keharmonisan dan pertengkaran berulang. Praktik nikah siri yang tidak melalui proses bimbingan perkawinan juga berkontribusi terhadap rentannya hubungan rumah tangga.

Rahmani mengingatkan bahwa nikah siri bukan solusi aman bagi pasangan. Pernikahan tanpa pencatatan membuat perempuan dan anak berada dalam posisi rentan. Negara tidak bisa memberikan perlindungan hukum ketika hak mereka dilanggar.

“Karena itu pentingnya masyarakat mengikuti mekanisme pernikahan resmi agar hak dan kewajiban suami istri tercatat dengan baik dan diakui oleh negara,” tegasnya.

Upaya mengedukasi pernikahan sehat melalui bimbingan perkawinan, yang dilakukan Kemenag HSU bersama jajarannya. melalui bimbingan perkawinan. Lembaga ini juga memperluas sosialisasi tentang risiko nikah siri serta manfaat pencatatan pernikahan. Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas pernikahan demi perlindungan keluarga secara menyeluruh.

Pemerhati pendidikan, Agusdiannor, berharap pemerintah perlu menyikapi fenomena yang selalu ada di sejumlah daerah, terutama di HSU.Dia meminta perlunya edukasi berkelanjutan di masyarakat pentingnya memahami pernikahan yang baik dan sesuai hukum agama dan negara.

“Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan pencatatan resmi diharapkan angka nikah siri di HSU dapat terus ditekan sehingga berdampak pada penurunan angka perceraian serta peningkatan kualitas ketahanan keluarga di Hulu Sungai Utara,” pungkas Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Banjarmasin.(M.Irfani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!