Muhidin Wajibkan SKPD Berinovasi 2026

0
MUHIDIN

Karikatur Ilustrasi - Tim Redaksi.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalsel: tahun 2026 setiap SKPD wajib menghadirkan minimal satu inovasi yang terukur dan berdampak nyata. Instruksi ini menjadi garis komando baru untuk memastikan birokrasi daerah bergerak lebih cepat, adaptif, dan melayani publik dengan standar yang lebih tinggi.

Penegasan itu disampaikan dalam puncak Kalsel Innovation Award (KIA) 2025 di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (20/11/2025). Melalui sambutan yang dibacakan Kepala BRIDA Kalsel, Thaufik Hidayat, Gubernur Muhidin menyebut inovasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap SKPD.

“Tidak ada lagi alasan. Setiap SKPD wajib memiliki inovasi, minimal satu inovasi yang terukur, berdampak nyata, dan bisa diadaptasi. SKPD yang tidak menunjukkan komitmen akan diberikan peringatan hingga sanksi administratif,” tegas Muhidin.

Instruksi keras ini muncul di tengah peningkatan partisipasi pada KIA 2025. Data BRIDA mencatat, jumlah inovasi yang terdaftar meningkat dari 65 pada 2024 menjadi 90 inovasi pada 2025. Meski demikian, masih terdapat sejumlah SKPD tingkat provinsi yang tidak mengajukan inovasi sama sekali, memunculkan keprihatinan sekaligus dorongan kuat dari Gubernur.

Muhidin menegaskan, mulai 2026 inovasi tidak boleh lagi berhenti sebagai dokumen kompetisi. Inovasi harus diterapkan, berdampak, dan direplikasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pemerintah provinsi juga menyiapkan mekanisme monitoring dan evaluasi lebih ketat untuk memastikan setiap SKPD menjalankan mandat tersebut.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalsel menargetkan 2026 sebagai tahun percepatan inovasi di seluruh lini pemerintahan, menjadikan birokrasi lebih produktif, efisien, dan relevan menjawab kebutuhan publik.(Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!