Perjuangan Keluarga Ajung Kataren Mempertahankan Hak Atas Tanah
Agustina saat memberikan penjelasan kepada Lurah Landasan Ulin Utara, terkait status kepemilikan lahan mereka di kawasan Golf. (Foto - Olpah Sari).
Keluarga Ajung Kataren tengah menghadapi tekanan besar setelah lahan milik mereka di kawasan Golf, Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, diklaim oleh pihak lain. Agustina, istri Ajung Kataren, hadir dalam proses Peninjauan Lapangan dan Mediasi yang digelar baru-baru ini, dan menuntut keputusan tegas dari pihak kelurahan setempat, bahwa lahan tersebut milik keluarga Ajung Kataren.
“Tanah itu milik keluarga kami. Kalau statusnya sudah jelas, kami minta kelurahan tidak ragu-ragu untuk membuat keputusan itu,” ungkap Agustina di depan pihak-pihak terkait saat mediasi berlangsung, Senin (13/10/2025).
Ia menyampaikan harapan agar kejelasan administrasi dan dukungan dari aparat kelurahan bisa menghentikan klaim pihak lain yang menurut keluarga bersifat mengganggu ketenteraman dan merugikan.
Keluarga Ajung mengaku memiliki bukti kepemilikan atas sebidang tanah di kawasan Golf, Landasan Ulin Utara. Belakangan, muncul klaim dari pihak lain yang menganggap mereka pemilik lahan tersebut, sehingga memicu sengketa.
Pemerintah kelurahan menggelar proses Peninjauan Lapangan dan Mediasi untuk mencari titik temu dan menelaah bukti-bukti di lapangan.
Dalam proses itu Agustina didampingi kuasa hukumnya dan kuasa atas Ajung Kataren, Wahyudi, meminta lurah mengeluarkan keputusan yang jelas demi menghentikan ketidakpastian hukum dan sosial.

Permintaan keluarga Ajung berfokus pada dua hal utama pengakuan status kepemilikan yang jelas dari kelurahan bila bukti kuat dan segera menghentikan segala tindakan jual-beli atau pengalihan hak yang bisa memperparah sengketa sebelum status ditetapkan.
Agustina menekankan dampak psikologis dan ekonomi bagi keluarga, terutama jika proses panjang dan tidak ditangani dengan transparan.
“Kami ingin hidup tenang. Kalau memang tanah itu milik kami, katakanlah. Jangan sampai ada pihak lain melakukan tindakan yang merugikan sementara status belum jelas,” ujarnya.
Keluarga berharap kelurahan segera menetapkan status tanah agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi. Mereka juga meminta proses administrasi berjalan transparan dan hasil mediasi diumumkan secara terbuka.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga lemahnya koordinasi dan ketegasan kelurahan dalam menangani sengketa lahan di wilayah Banjarbaru.
Sementara itu Lurah Landasan Ulin Utara, Aulia Faried Dayani membantah memperlambat urusan administrasi terkait kepemilikan tanah tersebut. Karena pihaknya tak ingin bermasalah di kemudian hari dan keputusan diambil berdasarkan hukum.
“Kami hanya memproses administrasinya jika semua jelas dan tidak tumpang tindih.Kami berharap ada pertemuan antara kedua belah pihak sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.(Olpah Sari).
