Inilah Pertumbuhan Kalsel, Pajak Berpihak pada UMKM
Di tengah fluktuasi ekonomi global, perekonomian Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan ketahanan luar biasa. Dengan pertumbuhan pada Triwulan II 2025 yang mencapai 5,39% (year-on-year), Kalsel tidak hanya melampaui pertumbuhan ekonomi nasional (5,12%) tetapi juga menjadi motor penggerak utama di regional Kalimantan.
Data ini dipublikasikan dalam kegiatan rutin Assets Liabilities Committee (ALCo) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalselteng bersama Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan.
Pertumbuhan impresif ini didorong oleh sektor-sektor kunci. Industri pengolahan mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 17,75%, sementara sektor pertambangan tetap menjadi dominator dengan pangsa 27,05% dari PDRB. Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga menjadi andalan utama, menyumbang 44,03% dari total PDRB Kalsel. Indikator kesejahteraan pun membaik, dengan inflasi yang terkendali di angka 2,68% (yoy).
Meski ekonomi tumbuh kuat, realisasi pendapatan APBN di Kalsel hingga 31 Agustus 2025 menunjukkan tantangan tersendiri. Realisasi pendapatan tercatat Rp8,31 Triliun, yang masih jauh dari target. Penerimaan perpajakan, yang menjadi kontributor terbesar (78,8%), terkontraksi 38,37% (yoy), dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) anjlok 73,71% akibat tingginya angka restitusi di awal tahun.
Di sisi lain, realisasi belanja APBN mencapai Rp25,51 Triliun, didominasi oleh Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp20,56 Triliun atau 65,91% dari total pagu. Ini menunjukkan bahwa mayoritas dana APBN yang mengalir ke Kalsel disalurkan langsung ke pemerintah daerah, membiayai program-program strategis di level kabupaten/kota.
Memburu Shadow Economy, Melindungi UMKM
Dalam sesi ALCo, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, merespons keresahan masyarakat terkait rencana pemerintah menertibkan shadow economy. Syamsinar menegaskan,
“Dalam bayangan masyarakat, yang dimaksud shadow economy ini adalah pelaku usaha UMKM. Padahal, itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi UMKM, di mana peraturan pajak terkait UMKM tetap berlaku: omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak.
Syamsinar menjelaskan bahwa target utama shadow economy adalah Usaha dengan omzet di atas Rp500 juta setahun yang belum terdaftar dalam sistem pajak.Selanjutnya perdagangan bernilai tinggi yang tidak dilaporkan, serta sektor ekonomi besar yang belum terintegrasi ke dalam sistem administrasi pajak.
“Kita menganut sistem adil dan merata, artinya bahwa kita mau pihak yang mempunyai penghasilan besar itu juga harusnya membayar pajak lebih besar,” tegas Syamsinar.
Pernyataan ini menjadi pesan kuat bahwa penertiban pajak adalah upaya untuk menciptakan keadilan fiskal, bukan untuk membebani para pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Sebagai langkah modernisasi, Syamsinar juga mengumumkan bahwa mulai awal tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui sistem Coretax, sebuah inovasi digital untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pajak bagi seluruh Wajib Pajak.(Olpah Sari).
