Kalsel Provinsi Layak Anak Yang Lifeable dn Loveable
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dan Menteri PPPA, Arifah Fauzi menyerahkan tropi penghargaan kepada Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman.(Foto-Donny Sophandi-Biro Adpim Pemprov Kalsel).
Provinsi Kalsel mencatatkan sejarah baik dengan meraih penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia, dan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, serta Menteri PPPA, Arifah Fauzi kepada Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman.
Predikat ini diterima Kalsel dalam Malam Penganugerahan Kabupaten-Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 di Ballroom H.M. Rasjidi Kemenag RI, Jakarta, Jumat malam (08/08/2025) malam.
Kalimantan Selatan sendiri masuk dalam daftar 13 provinsi penerima penghargaan tahun ini, bersama DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Gorontalo, Bangka Belitung, Riau, Sumatera Selatan, dan Banten.

Wakil Gubernur Kalsel Hasnuriyadi Sulaiman,sangat bersyukur dengan penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan menerima penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila).Dia pun mengapresiasi pula keterlibatan semua pihak yang menjadikan Kalsel salah satu provinsi ramah anak.
“Alhamdulillh, penghargaan harapan kita semua menambahkan semangat kita dan Kalsel tak hanya menjadi daerah yang Lifeable (layak huni) tetapi juga jadi Loveable (menyenangkan),” kata Wagub Hasnur.
Sekedar catatan penilaian provinsi Layak Anak dilakukan secara komprehensif berdasarkan 24 indikator yang terbagi dalam lima kluster substansi hak anak.
Kelima kluster tersebut meliputi Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, serta Perlindungan Khusus. Pemenuhan semua kluster ini menjadi kunci keberhasilan Kalsel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pemerintah daerah wajib melaksanakan 5 klaster hak anak, yaitu: Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya Perlindungan Khusus.(Fikri Husaini-Risanta).
