Dimediasi KSBSI Kalsel, Penahanan Ijazah Mantan Karyawan Salon Happy Ending
Happy Ending - Bahagiannya mantan karyawan salon kecantikan ijazahnya diserahan kembali manajemen perusahaan dan bersepakat damai bagi keduabelah pihak.
Perseteruan mantan karyawan dan manajemen sebuah salon kecantikan di Banjarmasin akhirnya berakhir klimaks. Kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri “kesalahpahaman” yang sempat viral, karena penahanan ijazah mantan karyawan tersebut.
Kesepakatan berakhir happy ending ini tidak terlepas dari peran Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Selatan yang mempertemukan kedua belah pihak di kantor mereka, Sabtu (31/05/2025), di Kantor KSBSI Jalan Komplek Mekar Sari, Cempaka Raya, Banjarmasin Barat.
Dalam pertemuan yang juga disaksikan sejumlah awak media dan Tim LBH KSBS (Umi kalsum SH MH dan Noor Jannah SH MH, Eddy Prayitno SH MH), manajemen salon bersedia menyerahkan kembali ijazah mantan karyawannya dan meminta menghapus seluruh video di sosial media mereka.
“Alhamdulillah hari ini bisa bertemu dan menyelesaikan persoalan dengan baik.Pada dasarnya ini hanya kesalahpahaman manajemen dengan karyawan kami.Namun setelah berdialog secara terbuka dengan intansi terkait, maka hari ini kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan atau salah paham dengan situasi yang terjadi,” ucap Vety, perwakilan HRD perusahaan (salon), dalam pertemuan tersebut.
Vety sendiri mewakili perusahaan meminta maaf atas peristiwa yang membuat ketidak-nyamanan kepada customer maupun masyarakat. Namun dibalik itu semua ada hikmah yang bisa dipetik untuk kebaikan bersama. Mereka pun berkomitmen untuk berbenah dan menata manajemen termasuk untuk kesejahteraan dan hak-hak karyawan.

Sementara itu perasaan lega kini dirasakan Nur Humaidah, Alawiah, dan Nur Annisa Putri.Karena mereka bisa memiliki kembali ijazah asli yang sempat ditahan perusahaan. Mereka pun mengapresiasi sikap perusahaan yang menyerahkan kembali ijazah mereka.
“Karenanya dengan penuh kesadaran kami mencabut sepenuhnya yang sempat mencuat tersebut. Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang terdampak akibat penyebaran informasi yang keliru, khususnya kepada Yulia Muslimah Beauty Salon dan spa dan pihak yang dirugikan,” ujar Nur Humaidah, mewakili dua rekannya.
Usai prosesi penyerahan mereka pun saling berjabat tangan dan menyatakan persoalan antara mantan karyawan dan manajemen perusahaan berakhir damai dan tidak ada tuntutan hukum.
Menanggapi hal ini Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kalimantan Selatan sangat bersyukur persoalan yang sempat viral ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tangan terbuka antara kedua belah pihak. Hal ini membuktikan jika persoalan bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat serta saling memberikan rasa nyaman bagi kedua pihak yang sempat berseteru karena “miss-komunikasi”.
“Setelah kami pelajari dan pahami dari kronologis yang ada, ternyata muaranya adalah kesalahpahaman atau miss-komunikasi.Seharusnya sesuai undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang hubungan industrial ada pertemuan Bipartit. Satu kali, dua kali sampai tiga kali ternyata mereka tidak melaksanakan.Namun setelah ada pertemuan akhirnya menghasilkan kesepakatan yang baik,” ujarnya sembari bersyukur.
Sebelumnya kasus ini mencuat dan menjadi viral, karena sejumlah karyawan salon mengungkapkan uneg-unegnya, akibat ijazah mereka ditahan ketika berhenti kerja. Kasusnya bahkan mendapat perhatian khusus Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dan wakilnya Hj Ananda.(Olpah Sari).
