Layanan Devisa Produk Baru Bank Kalsel di Tahun 2025

0
DIREKSI IBNU SINA UTAMA 1

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin bersama Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina dalam sebuah acara resmi di Banjarmasin.

Tahun 2025 Bank Kalsel meluncurkan empat produk layanan terbaiknya, yakni Layanan Devisa, Layanan Laku Pandai, Layanan KKPD atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Layanan SISKEUDES atau Sistem Keuangan Desa.

Terobosan ini merupakan komitmen Bank Kalsel dalam pengembangan layanan bisnisnya kepada nasabah dan masyarakat.Hal ini seperti kemukakan Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, beberapa waktu lalu kepada awak media di Banjarmasin.

Setidaknya menurut Fachrudin, pengembangan produk salah upaya pihaknya semakin mempermudah layanana kepada nasabah setia dan masyarakat. Terlebih selama ini masyarakat sangat antusias dengan segala produk layanan yang memberikan manfaat bagi mereka.

Salah satu yang mendapat perhatian adalah layanan devisa. Fachrudin menyebut Layanan Devisa merupakan layanan yang menyediakan jasa dan transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing, meliputi jual beli valuta asing, pengiriman uang antar negara, pembukaan rekening dalam mata uang asing, dan pembiayaan dalam mata uang asing.

“Seperti bank-bank lainnya, Bank Kalsel juga memiliki visi dan misi yang jelas untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat,” jelas Fachrudin.

Setidaknya keberadaan layanan devisa membuktikan keseriusan Bank Kalsel dalam menjawab keinginan pasar dan masyarakat akan layanan perbankan daerah yang bersifat nasional dan global.Hal ini selaras pula dengan keinginan Bank Kalsel tahun 2025 menuju Bank Devisa.

Seperti lembaga keuangan pada umumnya, fungsi bank devisa adalah sebagai penyedia layanan penghimpunan dan penyaluran dana, baik di dalam maupun luar negeri.

Tentunya selaras pula dengan komitmen Bank Kalsel Memperlancar transaksi perdagangan dan pembayaran uang, Memberikan fasilitas atau kemudahan terkait aliran dana dari yang kelebihan kepada yang membutuhkan, menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit, selain juga mengatur stabilitas uang dan layanan jasa lain yang dibutuhkan. (Olpah Sari)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!