Jejak Langkah UPZ Bank Kalsel Menebarkan Kebaikan

0
ALEX TOUR GUIDE

Foto Ilustrasi - Salah satu bentuk perhatian UPZ Bank Kalsel bagi Tour Guide Legenda Banjarmasin Athaillah "Alex" memberikan bantuan berobat bagi pria yang banyak membantu mempromosikan pariwisata Kalsel. (Foto-Humas UPZ Bank Kalsel).

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah lembaga yang dibentuk untuk mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah. UPZ dapat dibentuk di berbagai lembaga, seperti lembaga negara, badan usaha milik negara, perusahaan swasta, dan masjid negara.
Jika dilihat dari tugasnya UPZ itu melakukan sosialisasi dan edukasi zakat termasuk memberikan konsultasi zakat. Tak hanya itu UPZ juga data muzaki kepada BAZNAS dan membantu BAZNAS dalam pendistribusian, serta membuat laporan keuangan dan kegiatan UPZ

UPZ sendiri dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Nama UPZ yang dibentuk merupakan gabungan antara BAZNAS dan lembaga yang menaungi UPZ.

Meskipun begitu Baznas pun menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga termasuk diantaranya lembaga keuangan. Salah satunya adalah Bank Kalsel, salah satu Bank Pembangunan Daerah yang begitu konsen untuk kegiatan sosial. Hal ini tidak terlepas dari wujud kepedulian pada lingkungan sosial kemasyarakatan.

Jika selama ini Bank Kalsel lewat Corporate Social Responsibility (CSR) aktif mendukung kegiatan sosial. Namun belakangan muncul satu sarana menyalurkan kepedulian Bank Kalsel, namanya adalah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel.Hal ini berdasarkan Keputusan Direksi, dengan awal namanya masih berbentuk berbentuk Badan Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah (BP-ZIS).

 

Salah satu kegiatan UPZBank Kalsel memberikan laptop bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk memudahkan menuntaskan perkuliahan. (Foto – Dok UPZ Bank Kalsel).

Keberadaan UPZ Bank Kalsel merupakan badan dalam satuan kecil yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan zakat sebagai institusi BUMD.UPZ Bank Kalsel sendiri dibentuk tanggal 10 Desember 2004. Hal itu berdasarkan Keputusan Direksi, mengawalinya dengan membentuk Badan Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah (BP-ZIS).

Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel No. 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel No. 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat BAZNAS Bank Kalsel, maka BP-ZIS berubah menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel pada tahun 2018.

Meskipun bernama unit pengumpul zakat, UPZ Bank Kalsel tidak hanya menghimpun zakat, melainkan juga menghimpun infak dan sedekah yang berasal dari internal maupun eksternal perusahaan. Dari internal, zakat dapat berasal dari gaji per bulan seluruh Pegawai Bank Kalsel termasuk Dewan Komisaris dan Direksi. Sumber dana eksternal antara lain dari pembayaran zakat oleh nasabah maupun masyarakat melalui transfer rekening.

Ketika menyalurkan dana-dana yang terhimpun, UPZ Bank Kalsel selalu mengacu sesuai dengan syariah Islam. Dana zakat disalurkan kepada asnaf yang digolongkan menjadi 8 penerima yang tersebar di Kalsel.

UPZ Bank Kalsel menyalurkan bantuannya berupa bantuan biaya hidup anak – anak yatim, bantuan pendidikan untuk siswa tidak mampu, maupun berbagi makanan sehat kepada para dhuafa dan sebagainya.

“Dana infak dan sedekah UPZ Bank Kalsel bisa berasal dari iuran Pegawai Bank Kalsel dan sumbangan masyarakat secara umum baik nasabah maupun bukan melalui transfer ke rekening UPZ Bank Kalsel yang juga bisa via mobile banking maupun scan QR Code di beberapa media promosi,” terang Direktur UPZ Bank Kalsel HM Fajri Muhtadi.

 

Salah satu bentuk perhatian UPZ Bank Kalsel adalah memberdayakan ekonomi pedagang kecil lewat bantuan berjualan. (Foto-Dok UPZ Bank Kalsel).

Selain bantuan lainnya UPZ Bank Kalsel menyalurkan dana infak dan sedekah untuk bantuan renovasi langgar atau majelis ta’lim, bantuan sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 (saat pandemi melanda), bahkan saat banjir besar melanda 11 Kabupaten dan Kota di Kalsel mereka juga menyalurkan bantuan dalam jumlah besar.

“ UPZ Bank Kalsel juga berinovasi dalam mendorong perekenomian masyarakat dengan menyalurkan fasilitas pinjaman ‘Modal Barakah’. Modal Barakah adalah salah satu program pemberdayaan berupa penyaluran pinjaman dana UPZ Bank Kalsel untuk pelaku usaha mikro di lapisan terbawah (unbankable/unfeasible) yang terintegrasi dengan komunitas berbasis keagamaan,” sambung Fazri.

Terkait pinjaman Modal Barakah, pihaknya tidak mengenakan bunga selama pinjaman. Namun penerima manfaat hanya diwajibkan mengembalikan pinjaman dengan mencicil sesuai waktu yang disepakati.

“Kami berharap dengan program ini dapat mengurangi kemiskinan masyarakat di Kalsel sesuai Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah disepakati secara global di bawah pengawasan PBB.Dan tentunya memberikan manfaat bagi penerima manfaatnya,” ujar Fazri.

Direktur UPZ Bank Kalsel ini pun kembali mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta bersama Bank Kalsel menyingsingkan lengan baju dan memberikan uluran tangan untuk membantu sesama.

“Kami pun membuka diri bagi masyarakat yang ingin membantu saudara – saudara kita dengan menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui nomor rekening Bank Kalsel Syariah atas nama UPZ Bank Kalsel,” Fajri Muhtadi.

Fazri menambahkan, masyarakat dan donatur maupun partisipan bisa mendonasikan bantuan melalui rekening UPZ Bank Kalsel antara lain untuk pembayaran zakat di no. rek 901.00.01.00006.1 a/n UPZ Bank Kalsel, lalu untuk infaq dan sedekah di no. rek 901.00.01.00256.5 a/n UPZ Bank Kalsel dan untuk donasi bencana dan kemanusiaan di no. rek 901.03.05.00777.7 a/n UPZ Bank Kalsel.(M.Irfani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!