Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UP3 PLN perihal Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, Pengelolaan Penerangan Jalan serta Pembayaran Rekening Listrik. (Foto-Diskominfotik Banjarmasin).

Teken Perjanian Kerja Sama Pajak Barang Jasa Tertentu

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memantapkan langkah dalam efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak. Salah satunya terkait Pemungutan dan Penyetoran Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

Pemko Banjarmasin sendiri menggandeng UP3 PLN dalam satu ikatan kerjasama. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penyatuan sikap dan persepsi dalam pengaturan Pemungutan dan Penyetoran Barang Jasa Tertentu.

Senin (08/01/2023) di di Aula Merdeka UP3 PLN Banjarmasin, mereka pun meneken Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UP3 PLN perihal Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, Pengelolaan Penerangan Jalan serta Pembayaran Rekening Listrik

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman bersama Manajer UP3 PLN Banjarmasin Vicky Reandry Faradian dan turut disaksikan Kepala BPKPAD, H Edy Wibowo, Staf Ahli beserta jajaran SKPD terkait.

Sekretaris Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, mengatakan PKS tersebut merupakan tindaklanjut dari MoU yang telah digelar bersama Walikota Banjarmasin beberapa waktu lalu. Terlebih, ujarnya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang Pajak Barang Jasa Tertentu telah diterbitkan sehingga program dapat dijalankan.

“Tentu dibutuhkan kerjasama dari teman-teman PLN dalam bentuk tagihan listrik, salah satunya ialah pajak penerangan jalan,” ujarnya.

Ikhsan Budiman pun menilai melalui kerjasama terjalin baik ini, akan memudahkan pihaknya melakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini potensi yang bagus untuk kota Banjarmasin, artinya ini upaya kita dengan beberapa aturan perundang-undangan, sehingga kita sudah bisa melaksanakan pemungutan terhadap pajak,” tambah Ikhsan Budiman.

Sementara itu, Manajer UP3 PLN Banjarmasin Vicky membeberkan, PKS yang terjalin merupakan pertama di Kalimantan Selatan,. Sedangkan nilai PAD yang dihasilkan selama tahun 2023 lalu dari sektor itu berkisar di angka 65 Miliar.

“Dengan sudah terbitnya perda yang mengatur tentu hal ini bisa dilanjutkan, mengingat tahun 2023 lalu kontribusi daripada penerimaan pajak atas PBJ tenaga listrik sekitar 65 miliar dan ini kontribusi besar untuk kemajuan kota Banjarmasin,” terang Vicky.

Ia pun berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemko Banjarmasin dan PT PLN (Persero) dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan.

“Semoga adanya PKS ini sinergi maupun kolaborasi yang selama ini sudah tersinergi akan makin sinergi demi pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelanggan PLN pada umumnya,” harapnya.(Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version