Ibnu Sina Ingatkan Urusan Timbangan Bukan Urusan Dunia Saja, Tapi Urusan Akherat Juga

0

Foto - Istimewa

 

Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengingatkan Pelayanan Tera/ Tera Ulang dengan Pembubuhan Cap Tanda Tera (CCT) harus benar-benar memperhatikan kemudahan dan kenyaman kepada pihak semua.Sebagai daerah yang pernah mendapat penghargaan tertib ukur, hendaknya urusan timbang menimbang bukan semata urusan dunia saja, namun juga urusan akherat.

Karena itulah menurut Walikota yang dikenal dekat dengan semua kalangan ini, urusan ukur mengukur timbang menimbang menjadi perhatian yang sangat serius oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Bahkan kita sudah pernah dapat penghargaan daerah tertib ukur dan ini harus kita pertahankan, sesuai ukuran timbangan bukan hanyar urusan dunia, tetapi urusan akhirat juga,” ujar Ibnu Sina saat meresmikan Pelayanan Tera / Tera Ulang dengan Pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2023, di Aula Kayuh Baimbai, Banjarmasin, Senin (30/01/2023).

Lebih Jauh Ibnu Sina menyebutkan, secara ketentuan ada Undang-Undang tentang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam hal pelayanan tera/tera ulang, dan penerapan standar metrologi ilegal pembangunan perekonomian menjadi penting untuk pusat perhatian pemerintah kota.Karena itu pula Ia mendukung sepenuhnya upaya dari Dinas Perdagin untuk melengkapi sarana dan prasarana dan instalasi kemetrologian karena Kota Banjarmasin merupakan kota dagang dan jasa.

“Kami berharap kegiatan hari ini bisa menjadi awal 2023 yang sudah berjalan di bulan Januari untuk melakukan komitmen ini, untuk menjaga alat tersebut secara rutin setiap tahun memverifikasinya ke balai metrologi legal,” tambahnya.

Sekedar diketahui Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin)  meresmikan langsung Pelayanan Tera / Tera Ulang dengan Pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2023. Peresmian sendiri dihadiri langsung  Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional lll Kalimantan, Aen Jueni, Sejumlah Kepala SKPD serta jajaran terkait.

Mengutip https://disperdagin.banjarmasinkota.go.id/, disebutkan bahwa Cap Tanda Tera (CTT) adalah  benda yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material dan kegunaannya diatur oleh menteri. Tanda tera dibubuhkan dan / atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP tersebut untuk digunakan setelah dilakukan pengujian. Pengadaan CTT dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Peradagangan RI melalui Direktorat Metrologi. Ada 5 (lima) jenis Cap Tanda Tera yaitu tanda sah, tanda batal, tanda jaminan, tanda daerah dan tanda pegawai berhak.

Tanda sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis dan kemudian  dinyatakan sah pada waktu ditera atau ditera ulang.  Tanda sah mempunyai bentuk segi lima dengan 3 (tiga) jenis ukuran tinggi yaitu 6 mm, 4 mm dan 2 mm yang di dalamnya memuat 2 (angka) terakhir yang menunjukkan tahun. Tanda sah terdiri dari Sah Logam (SL) untuk pembubuhan pada logam, Sah Kayu (SK) untuk pembubuhan pada kayu dan Sah Pelombir (SP) untuk pembubuhan pada timah pelombir. (Ridzky Husna Risanta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version