Populasi Truk ODOL Kalsel Banyak, Namun Tidak Sesuai Regulasi

0

Gambut – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,  Budi Setiyadi menyebutkan Kalimantan Selatan termasuk daerah yang terbanyak populasi truk angkutan barang. Namun di lapangan banyak ditemukan truk angkutan melanggar regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Karena itulah Kementerian Perhubungan tetap melakukan penindakan terhadap truk-truk yang melebihi ukuran dan muatan atau Over Dimension dan Over Loading. Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan Indonesia Bebas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 2023 mendatang.

“Kita berterima kasih di Kalimantan Selatan sudah melakukan normalisasi kendaraan truk.Memang populasi kendaraan truk di Kalimantan Selatan cukup banyak, namun tidak sesuai regulasi.Karena sebagian besar truk ini untuk mengangkut batubara dan material perkebunan sawit,”jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,  Budi Setiyadi, saat meresmikan Operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor UPPKB Kintap & Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan Tahun 2021, di Terminal Tipe A. Gambut Barakat, Jl. A. Yani Km 17 Kabupaten Banjar, Kamis (7/10/2021).

 

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menyebutkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun, karena jalan raya rusak dilintasi truk ODOL.

 

Budi Setiyadi juga berterima kasih kepada salah satu operator moda transportasi angkutan, PT.Barito Inti Perkasa, yang menyerahkan 8 unit truk untuk dilakukan normalisasi.Sikap salah satu perusahaan angkutan ini bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lainnya , dalam rangka mendukung program pemerintah Indonesia Bebas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 2023.

“Dan harus dilakukan normalisasi terhadap truk yang tidak sesuai dengan dimensinya.Sehingga nantinya bisa dilakukan uji ulang kembali.Uji ulang atau uji berkala sekarang sudah menggunakan kartu dan ada chipnya. Jadi pemalsuan buku uji yang sering dilakukan oleh beberapa oknum termasuk masyarakat sangat kecil kemungkinan terjadi pemalsuan,” tegasnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, berharap  apa yang dicanangkan oleh Menteri Perhubungan tentang Bebas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) tahun 2023, harus didukung semua pihak, termasuk kepolisian, Dishub Provinsi dengan Kabupaten dan Kota.

“Dalam rangka pengujian, kalau tidak sesuai dimensinya tidak usah dilakukan pengujian dan diluluskan, sebelum dilakukan normalisasi seperti ini,” ujar Budi Setiyadi, saat melakukan normalisasi terhadap satu unit truk milik salah satu perusahaan angkutan.

Kementerian Perhubungan sendiri tambah Budi Setiyadi sering mendapat komplain dari Kementerian PUPR. Disebutkan pada laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun.

Karena itulah beragam  upaya untuk mengurangi aktivitas kendaraan ODOL adalah dengan melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan raya tertentu, ditujukan untuk keselamatan di jalan raya.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Selatan H.Sahbirin Noor melalui Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Rusdiansyah mengapresiasi langkah-langkah tepat Kementerian Perhubungan menangani truk ODOL dalam rangka mewujudkan Indonesia Bebas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 2023. Keberadaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor UPPKB Kintap, salah satu upaya mengimplementasikan program pemerintah tersebut.

“Namu kami juga meminta perhatian lebih dari Kementerian Perhubungan, terkait pembangunan UPPKB di Tanjung. Karena terus terang angkutan yang banyak melintas di jalan itu kebanyakan mengangkut semen PT.Conch. Kita berharap jalan-jalan yang dibangun oleh Pak Sauqi dan jajarannya ( Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalsel dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III ) tidak cepat rusak, Kami juga mohon kerjasama dengan kawan-kawan Atrindo dan lainnya, ” harap Rusdiansyah. (Olpah Sari Risanta)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version