DJP Kalselteng Sita Aset Pajak, Kejar Pemulihan Penerimaan Negara

0
PENYITAAN ASET PAJAK

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah melakukan penyitaan terhadap lima bidang tanah milik tersangka berinisial M alias A yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan.(Foto -Humas DJP Kalselteng).

Upaya menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan terus diperkuat. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah melakukan penyitaan terhadap lima bidang tanah milik tersangka berinisial M alias A yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan.

Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus strategi pemulihan kerugian pada pendapatan negara (asset recovery) akibat dugaan penyalahgunaan kewajiban perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budhi Setiawan, menegaskan bahwa proses hukum perpajakan tidak berhenti pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga diarahkan untuk memastikan potensi kerugian negara dapat dipulihkan.

“Penegakan hukum perpajakan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara melalui langkah pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara,” ujar Anton Budhi Setiawan dalam keterangan resminya yang dikirimkan kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (31/07/2026).

Menurutnya, penyitaan aset merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan benar.

Diduga Gunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M alias A diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi melalui PT WAR dalam periode September 2022 hingga Desember 2022.

Dalam perkara ini, penyidik melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebelum melakukan tindakan penyitaan.

Lima bidang tanah yang disita seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Banjar.

Aset pertama dan kedua berupa tanah masing-masing seluas 200 meter persegi yang berlokasi di Kavling Villa Nomor W26 dan W27 Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan.

Selanjutnya, penyidik juga menyita dua bidang tanah masing-masing seluas 200 meter persegi di Kavling Kebun Nomor C68 dan C67 pada kawasan yang sama.

Satu aset lainnya berada di RT 02 Jalan Durian, Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Seluruh aset tersebut telah dipasang plang penyitaan resmi dan dicatat dalam berita acara penyitaan sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Perluas Penelusuran Aset

Anton Budhi Setiawan menyampaikan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap aset tidak bergerak, tetapi juga kemungkinan aset bergerak maupun aset yang tercatat atas nama pihak lain (nominee).

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk aset yang disembunyikan atau menggunakan nama pihak lain,” katanya.

Menurut Anton, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DJP memperkuat tata kelola perpajakan sekaligus memberikan kepastian bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pajak memiliki konsekuensi hukum.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Karena itu, praktik yang dapat mengurangi penerimaan negara menjadi perhatian serius pemerintah.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau masyarakat serta seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui langkah penyitaan aset tersebut, DJP Kalselteng tidak hanya menindak dugaan pelanggaran perpajakan, tetapi juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap penerimaan negara menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.(Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!