FORKOT Soroti Tanggung Jawab PLN Usai Pemadaman
LBH Borneo Nusantara Siapkan Banding Administratif
Pulihnya sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mendapat apresiasi dari Forum Kota Banjarmasin (FORKOT). Namun, penghentian pemadaman bergilir dinilai tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum PT PLN (Persero) atas dampak yang dialami masyarakat selama gangguan listrik berlangsung.
Ketua FORKOT Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, S.H., mengatakan pemulihan sistem kelistrikan sejak 11 Juli 2026 merupakan langkah positif. Namun, menurutnya, persoalan tidak berhenti pada kembalinya pasokan listrik.
“Kami mengapresiasi langkah PLN yang telah memulihkan sistem kelistrikan dan menghentikan pemadaman bergilir. Tetapi berakhirnya pemadaman tidak menghapus tanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, selama masa gangguan kelistrikan, masyarakat mengalami berbagai dampak, mulai dari kerusakan peralatan elektronik, terganggunya aktivitas usaha, hingga kerugian yang dialami pelaku UMKM.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi evaluasi serius terhadap profesionalisme, manajemen risiko, dan kualitas pelayanan publik PLN sebagai penyedia layanan kelistrikan.
“Kerusakan peralatan elektronik, kerugian pelaku UMKM, dan terganggunya aktivitas masyarakat merupakan fakta yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya kepada awak media di Banjarmasin, Sabtu (18/07/2026).
Syarifuddin menegaskan, pemulihan kepercayaan publik terhadap PLN tidak cukup hanya melalui permintaan maaf, tetapi membutuhkan langkah konkret berupa keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Masyarakat membutuhkan transparansi mengenai penyebab gangguan, pertanggungjawaban yang jelas, serta jaminan bahwa sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah akan dikelola secara lebih profesional,” tegasnya.
LBH Borneo Nusantara Tempuh Jalur Banding
Sementara itu, LBH Borneo Nusantara menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa PT PLN (Persero) belum menyelesaikan substansi keberatan administratif yang sebelumnya telah diajukan.
Berdasarkan hasil kajian hukum, LBH Borneo Nusantara akan melanjutkan proses melalui Banding Administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Banding tersebut akan meminta Direktur Utama PLN untuk membatalkan atau memperbaiki tanggapan PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Koordinator Advokasi LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menegaskan bahwa justru isi surat PLN menguatkan fakta-fakta yang menjadi dasar keberatan masyarakat.
“LBH Borneo Nusantara juga meminta PLN memenuhi sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan pertanggungjawaban hukum atas gangguan pelayanan, pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak, keterbukaan informasi teknis penyebab gangguan, pelaksanaan audit investigatif independen, hingga pembentukan Posko Rekonsiliasi Ganti Rugi,” tegasnya.
LBH juga mendesak adanya langkah konkret untuk memastikan gangguan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
LBH Borneo Nusantara menegaskan, apabila proses banding administratif tidak menghasilkan penyelesaian yang memenuhi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
Upaya tersebut mencakup gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah atau Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) serta seluruh mekanisme hukum lain yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
LBH Borneo Nusantara berharap proses ini menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor ketenagalistrikan.
“Setiap penyelenggara pelayanan publik harus bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” demikian pungkasnya. (Olpah Sari).
