Menjaga Amanah Banua Dari LKPD Tata Kelola yang Terpercaya
LKPD tahun 2025 diserahkan langsung Gubernur H Muhidin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Adriyanto disertai penandatanganan berita acara. (Foto - Septian - Biro Adpim Kalsel).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
Selasa, 31 Maret 2026, Gubernur Muhidin didampingi Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalsel.
Prosesi berlangsung di auditorium BPK di Banjarbaru, ditandai dengan penyerahan dokumen oleh gubernur kepada Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Adriyanto, serta penandatanganan berita acara.
Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Namun lebih dari itu, langkah ini menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang transparan dan dapat dipercaya.
“Mudahan LKPD kita rapi dan mendapat penilaian terbaik,” ujar Muhidin, singkat, mencerminkan harapan atas hasil pemeriksaan yang optimal.
Komitmen yang Tak Boleh Musiman
Di hadapan para kepala daerah kabupaten/kota se-Kalsel, gubernur menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan.
Ia mengajak seluruh daerah untuk menginisiasi program rutin berupa bimbingan dan pendampingan, khususnya dalam aspek pelaporan dan tata kelola, dengan melibatkan BPK sebagai mitra strategis.
Pesan ini menggarisbawahi satu hal, akuntabilitas tidak boleh bersifat musiman, apalagi hanya menjelang audit.akuntabilitas harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap proses pemerintahan.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Adriyanto, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci akan dilakukan selama 28 hari kerja, mulai akhir April hingga awal Mei 2026.
“Audit tersebut bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.
Dengan kata lain, audit bukan sekadar penilaian administratif, melainkan cermin integritas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, gubernur juga mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam program Komponen Cadangan (Komcad) yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Muhidin juga mengusulkan keterlibatan kabupaten/kota dengan kuota peserta tertentu.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup krusial: apakah pembiayaan kegiatan tersebut dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pihak swasta, mengingat belum tersedia dalam APBD murni. Pertanyaan ini mencerminkan tantangan klasik dalam tata kelola—menyeimbangkan kebutuhan program dengan keterbatasan fiskal.
Penyerahan LKPD tidak hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi, tetapi juga diikuti oleh seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Kehadiran para sekretaris daerah serta inspektorat menegaskan bahwa pengelolaan keuangan bukan tanggung jawab individu, melainkan kerja kolektif lintas lini pemerintahan.(Olpah Sari).
