Penipuan Online dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Warga
Foto Ilustrasi - Dok Redaksi.
Penipuan online telah berkembang menjadi kejahatan sistemik yang menggerogoti rasa aman masyarakat. Bukan hanya merugikan secara finansial, praktik ini juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan, teknologi digital, bahkan terhadap kehadiran negara itu sendiri.
Karena itu, kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri harus dimaknai sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum tidak lagi berjalan setengah-setengah.
Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat dihadapkan pada realitas pahit, laporan penipuan terus meningkat, sementara proses hukum kerap terasa lamban dan berujung tanpa kepastian.
Banyak korban kehilangan tabungan hidup, dana pendidikan, hingga modal usaha, namun hanya sedikit pelaku yang benar-benar dihukum secara tegas. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang justru dimanfaatkan para penipu untuk terus beraksi.
Kolaborasi OJK dan Bareskrim Polri melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi langkah strategis yang patut diapresiasi. Integrasi sistem pengaduan dengan proses kepolisian memberikan harapan baru bagi korban.
Namun, harapan tersebut hanya akan bermakna jika diikuti dengan tindakan hukum yang konsisten, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif.
Penegakan hukum terhadap penipuan online tidak boleh berhenti pada pemblokiran rekening atau pengumpulan laporan. Pelaku harus ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana hasil kejahatan. Tanpa langkah tegas dan menyeluruh, penipuan digital akan terus berulang dengan modus yang semakin canggih, sementara korban terus bertambah.
Negara tidak boleh terjebak pada narasi bahwa literasi masyarakat adalah solusi utama. Literasi memang penting, tetapi tidak adil jika beban pencegahan sepenuhnya diletakkan di pundak warga.
Dalam sistem yang ideal, negara hadir untuk memastikan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan teknologi dan sistem keuangan akan berhadapan dengan hukum secara tegas dan tidak kompromistis.
Lebih jauh, penegakan hukum yang tegas juga memiliki efek psikologis dan sosial. Ketika masyarakat melihat pelaku penipuan benar-benar ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman yang setimpal, maka kepercayaan terhadap negara akan tumbuh. Sebaliknya, jika penanganan kasus terkesan lunak atau berhenti di tengah jalan, rasa keadilan publik akan terus terkikis.
Kerja sama OJK dan Bareskrim Polri harus menjadi simbol keberpihakan negara kepada korban, bukan sekadar formalitas antar lembaga. Kecepatan pengembalian dana korban, keterbukaan informasi penanganan kasus, serta keberanian membongkar jaringan besar penipuan harus menjadi ukuran keberhasilan kolaborasi ini.
Pada akhirnya, penipuan online adalah ujian serius bagi wibawa negara di era digital. Karena menurut pandangan penulis, negara tidak boleh ragu, apalagi setengah hati.
Perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan bahwa ruang digital Indonesia tidak dikuasai oleh para penipu, melainkan menjadi ruang yang aman, adil, dan terpercaya bagi semua.(Muhammad Risanta).

