OJK Gandeng Bareskrim Perkuat Pemberantasan Penipuan Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memperkuat pemberantasan penipuan atau scam yang marak terjadi secara daring di sektor jasa keuangan.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/01/2026).
Penandatanganan PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) tersebut turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica menyampaikan, melalui kerja sama ini masyarakat korban penipuan dapat lebih mudah menyampaikan laporan kepolisian melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen OJK dan Polri dalam melindungi konsumen serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online,” kata Friderica.
Ia berharap kolaborasi ini dapat mempercepat proses penindakan dan penangkapan pelaku penipuan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen di sektor keuangan.
PKS tersebut mencakup sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Kerja sama OJK dan Bareskrim Polri ini dilatarbelakangi meningkatnya jumlah laporan penipuan di Indonesia. Modus penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, mulai dari transfer rekening bank, virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga transaksi aset digital termasuk kripto.
Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan juga semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.
IASC sendiri dibentuk atas inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri sebagai forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan secara cepat dan terintegrasi.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah memberantas penipuan online.
OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Masyarakat juga dapat melaporkan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.(Olpah Sari).
